JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 diprediksi bakal berubah lagi karena pemekaran Papua dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Saat ini, anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disepakati dengan nominal hampir Rp 77 triliun, hasil dari berkali-kali rapat serta rasionalisasi anggaran antara KPU RI, pemerintah, dan DPR RI.
"Sangat mungkin (anggaran Pemilu 2024 berubah), karena perencanaannya kan berasal dari situasi yang belum ada perubahan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2022).
Baca juga: Komisi II DPR Minta Anggaran Pemilu Rp 76,6 Triliun Ditekan Lagi
Pemindahan ibu kota negara, misalnya, bakal berdampak luas pada teknis kepemiluan di IKN dan Penajam Paser Utara serta Kutai Kartanegara, dua wilayah yang kawasannya "tercaplok" oleh keberadaan IKN.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah memuat perihal pemilu yang akan diselenggarakan di sana, yakni pemilihan presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.
"Dengan begitu, konsekuensi elektoralnya pasti ada daerah pemilihan (dapil) baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu pula dapil baru untuk DPD," kata Hasyim.
"Dapil DPR RI dari Kalimantan Timur, kemudian DPRD Provinsi Kalimantan Timur, itu pasti akan ada perubahan-perubahan. DPRD di dua Kabupaten itu juga akan mengalami perubahan," ujar Hasyim.
Baca juga: Rapat Bahas Tahapan dan Anggaran Pemilu 2024 Batal, Komisi II: KPU Roadshow ke Lembaga Tinggi Negara
Sementara itu, teknis kepemiluan di Jakarta juga dipertanyakan karena status Jakarta yang belum jelas pada 2024 nanti sebagai kawasan eks ibu kota, apakah tetap sebagai provinsi atau tidak, apakah kota administratifnya akan menjadi kota otonom atau tetap seperti sekarang.
Masalah juga cukup pelik di Papua karena munculnya 3 provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah.
Hal ini bakal berpengaruh pada perhitungan alokasi kursi di DPR dan DPD RI, daerah pemilihan, serta kebutuhan untuk memilih gubernur-wakil gubernur dan membentuk DPRD di tingkat provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.