Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/06/2022, 21:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa mengaku belum bisa memutuskan perlu tidaknya revisi Undang-Undang Pemilu terkait keberadaan Ibu Kota Negara (IKN). Adanya IKN, akan memperngaruhi mekanisme pemilihan, salah satunya terkait daerah pemilihan (dapil).

Saan mengatakan Komisi II perlu melihat perkembangan pembangunan IKN terlebih dulu. Sehingga Komisi II belum mengetahui apakah akan ada Pemilu 2024 di ibu kota baru tersebut.

"Kan sekarang terkait infrastruktur kan masih baru mau dibangun. Apakah misalnya ikut di 2024 atau nanti misalnya ikut di 2029," kata Saan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

 

Baca juga: KPU: UU Pemilu Perlu Direvisi karena Keberadaan IKN

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan hal tersebut sebagai respons pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlunya revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi Pemilu di IKN.

Menurut Saan, ada sejumlah pertimbangan bagaimana Komisi II bisa mendorong revisi UU Pemilu untuk keperluan IKN.

Misalnya, Komisi II akan melihat perkembangan dari jumlah penduduk di wilayah IKN. Terkait wilayah tentu akan memengaruhi daerah pemilihan (Dapil).

"Nanti kita akan lihat semua teknis di satu Dapil. Nanti kita lihat, jadi kita akan diskusikan lagi," ujarnya.

Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Diprediksi Berubah Lagi karena Pemekaran Papua dan IKN

Jika dibandingkan dengan pemekaran wilayah baru di Papua, Komisi II dinilai memang perlu melakukan revisi UU Pemilu.

Pasalnya, daerah otonomi baru (DOB) Papua sudah jelas rinciannya yang memengaruhi Dapil di Pemilu 2024.

"Kalau Papua kan sudah jelas wilayahnya mana saja. Ini Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan," kata Saan.

"Ini pasti akan ada penambahan dapil, terus akan ada penambahan alokasi kursi, nah kalau berdasarkan DOB Papua kan dapil jadi nambah 3, dari 80 jadi 83. Alokasi kursi kan nanti dihitung, pasti nambah kan alokasi kursi," sambung dia.

Baca juga: Komisi II Dorong Revisi UU Pemilu karena DOB Papua, Terkait IKN Akan Dikaji Lebih Serius

 

Meski demikian, Komisi II disebut akan melakukan kajian serius terkait kemungkinan revisi UU Pemilu untuk IKN.

Namun, rencana ini tidak dilakukan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, KPU mengonfirmasi bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 perlu direvisi untuk mengakomodasi situasi terkini jelang Pemilu 2024.

Salah satunya adalah untuk mengakomodasi pemilu di IKN baru di Kalimantan Timur, sesuatu yang belum diatur dalam UU Pemilu saat ini.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyinggung sejumlah pertanyaan mendasar ihwal keberadaan IKN dan dampaknya bagi penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti.

"Pertanyaannya, IKN provinsi atau bukan? Kalau provinsi, masuk kategori otonomi atau tidak?" ujar Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI, Rabu.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah memuat perihal pemilu yang akan diselenggarakan di sana, yakni pemilihan presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.

"Dengan begitu, konsekuensi elektoralnya pasti ada daerah pemilihan (dapil) baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu pula dapil baru untuk DPD," tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Respons Survei Litbang Kompas, Kubu Ganjar: Target Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Masih Jauh

Respons Survei Litbang Kompas, Kubu Ganjar: Target Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Masih Jauh

Nasional
Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Nasional
Soal Persiapan Debat Capres, Jubir Anies-Muhaimin: Keduanya Sudah Punya Pengalaman

Soal Persiapan Debat Capres, Jubir Anies-Muhaimin: Keduanya Sudah Punya Pengalaman

Nasional
Eks PPK Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Divonis 4,5 Tahun Penjara

Eks PPK Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
KY Terjunkan Tim, Pantau Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham di PN Jaksel

KY Terjunkan Tim, Pantau Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham di PN Jaksel

Nasional
Survei Median: Elektabilitas PDI-P Tinggi di Jawa, Gerindra di Luar Jawa

Survei Median: Elektabilitas PDI-P Tinggi di Jawa, Gerindra di Luar Jawa

Nasional
Yakin Ganjar-Mahfud Tampil Maksimal saat Debat, TPN: Kami Sudah Siapkan Narasi Utama

Yakin Ganjar-Mahfud Tampil Maksimal saat Debat, TPN: Kami Sudah Siapkan Narasi Utama

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Kumpulkan Aktivis dan Korban Penculikan 98 Jelang Debat soal HAM

TKN Prabowo-Gibran Kumpulkan Aktivis dan Korban Penculikan 98 Jelang Debat soal HAM

Nasional
Singgung Pungli Penerimaan Anggota TNI-Polri, Sekjen PDI-P: Prof Mahfud Akan Bereskan Itu

Singgung Pungli Penerimaan Anggota TNI-Polri, Sekjen PDI-P: Prof Mahfud Akan Bereskan Itu

Nasional
Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Jokowi Berharap Bisa Kurangi 62 Persen Banjir Jakarta

Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Jokowi Berharap Bisa Kurangi 62 Persen Banjir Jakarta

Nasional
Surati KY, ICW Minta Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Diawasi

Surati KY, ICW Minta Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Diawasi

Nasional
'Undecided Voters' Tinggi di Litbang 'Kompas', PDI-P Akan Fokus Gaet Pemilih Perempuan dan Muda

"Undecided Voters" Tinggi di Litbang "Kompas", PDI-P Akan Fokus Gaet Pemilih Perempuan dan Muda

Nasional
Hasto Minta Seluruh Kader PDI-P Ketuk Pintu Rumah Warga dan Sampaikan Program 'KTP Sakti'

Hasto Minta Seluruh Kader PDI-P Ketuk Pintu Rumah Warga dan Sampaikan Program "KTP Sakti"

Nasional
Sebut Prabowo Miskin Gimik, TKN: Yang Lain Banyak, tapi Tak Diterima dengan Baik

Sebut Prabowo Miskin Gimik, TKN: Yang Lain Banyak, tapi Tak Diterima dengan Baik

Nasional
Survei Median: Prabowo-Gibran 37 Persen, Ganjar-Mahfud 26,7 Persen, Anies-Muhaimin 25,4 Persen

Survei Median: Prabowo-Gibran 37 Persen, Ganjar-Mahfud 26,7 Persen, Anies-Muhaimin 25,4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com