Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemindahan IKN dan Pemekaran Papua Jadi Tantangan Persiapan Pemilu 2024

Kompas.com - 30/06/2022, 06:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diprediksi bakal lebih rumit seiring dengan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, serta segera disahkannya pembentukan tiga provinsi baru di Papua.

Pasalnya, dua kebijakan tersebut bakal berdampak pada teknis kepemiluan yang sudah ditetapkan.

Perubahan teknis kepemiluan ini harus lebih dulu diawali dengan revisi beberapa hal yang sebelumnya sudah disepakati bersama oleh KPU RI, DPR, dan pemerintah, termasuk di antaranya Undang-undang Pemilu dan anggaran.

Baca juga: KPU Minta Revisi UU Pemilu karena Ada IKN, Komisi II: Kan Masih Baru Dibangun...

Pemindahan ibu kota

Undang-undang Pemilu yang diteken pada 2017 belum mengakomodasi pemilu di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyinggung sejumlah pertanyaan mendasar terkait keberadaan IKN dan dampaknya bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Pertanyaannya, IKN provinsi atau bukan? Kalau provinsi, masuk kategori otonomi atau tidak?" ujar Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI, Kamis (29/6/2022).

Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Diprediksi Berubah Lagi karena Pemekaran Papua dan IKN

Sementara itu, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah memuat perihal pemilu yang akan diselenggarakan di sana, yakni pemilihan presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.

"Dengan begitu, konsekuensi elektoralnya pasti ada daerah pemilihan (dapil) baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu pula dapil baru untuk DPD," tambahnya.

Keberadaan IKN juga berdampak pada teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, dua wilayah yang sebagian kawasannya masuk ke dalam IKN.

Hal ini menyebabkan pergeseran administratif di kedua wilayah, mulai dari jumlah penduduk sampai batas-batas wilayah yang bakal tak sama lagi.

"Dengan begitu dapil DPR RI dari Kalimantan Timur, kemudian DPRD Provinsi Kalimantan Timur, itu pasti akan ada perubahan-perubahan. DPRD di dua Kabupaten itu juga akan mengalami perubahan," ujar Hasyim.

"Tapi untuk perubahan-perubahan itu kan harus ada instrumen undang-undang. Instrumen-instrumen hukum untuk itu adalah Undang-undang Pemilu," ujarnya.

Baca juga: Akan Ada IKN dan 3 Provinsi Baru di Papua, KPU Ingin UU Pemilu Direvisi Sebelum 2023

Lebih jauh, UU Pemilu pun harus direvisi untuk mengatur ketentuan soal status Jakarta dalam hubungannya dengan pemindahan ibu kota.

"Apakah setelah ibu kota negara pindah, bukan di sini lagi, lalu (status sebagai) daerah otonominya tetap?" ujar Hasyim.

"Apakah Jakarta tetap seperti ini (menjadi provinsi) atau kabupaten dan kotanya akan diberikan otonomi, atau tidak?" imbuhnya.

Pertanyaan tersebut harus segera diputuskan lantaran berkaitan dengan aspek penataan daerah pemilihan hingga alokasi kursi pada Pemilu Serentak 2024, baik untuk pemilihan berskala nasional pada Februari 2024 maupun daerah pada November 2024, eksekutif maupun legislatif.

Hasyim memberi contoh lain, selama ini suara para WNI di mancanegara dihitung masuk dalam daerah pemilihan (dapil) Jakarta 2, bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

"Kalau nanti bukan ibu kota lagi, (suara WNI) di luar negeri akan dihitung melalui dapil mana?" ujar Hasyim.

Pemekaran Papua

Sementara itu, soal pemekaran Papua juga dinilai bakal merembet ke penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

"Yang pertama, daerah pemilihannya semula (Provinsi Papua) begitu ada pemekaran kan area luasan dapilnya makin mengecil. Maka, konsekuensinya, jumlah penduduknya juga makin mengecil di masing-masing daerah itu," ujar Hasyim.

"Dengan begitu, alokasi kursi DPR RI yang semula daerah induk (Provinsi Papua) itu 10 (kursi), nanti pasti akan berpengaruh pada alokasi kursi di DPR RI," tambahnya.

Jumlah perwakilan yang duduk di DPD RI pun praktis juga bakal bertambah karena adanya tiga provinsi baru ini.

Sementara itu, jumlah alokasi kursi DPR dan DPD RI saat ini mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, belum mengakomodasi keberadaan tiga provinsi baru di Papua.

Baca juga: KPU Pertanyakan Status Jakarta pada Pemilu 2024

Di sisi lain, provinsi-provinsi baru ini juga perlu menyelenggarakan pemilu tingkat lokal. Mereka juga perlu membentuk DPRD baru di tingkat provinsi.

"Konsekuensi ada DPRD provinsi juga dapilnya harus ditata ulang. Sebagai sebuah daerah otonomi, pasti ada gubernur baru juga," imbuh Hasyim.

"Pertanyaannya adalah kira-kira untuk pengisian itu mengikuti dalam pemilu besok atau nanti setelah Pemilu 2024," ujarnya.

Harus segera

Hasyim menjelaskan, pihaknya juga didesak tenggat waktu dari jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Oleh karenanya, ia berharap revisi UU Pemilu bisa kelar dibahas sebelum memasuki 2023.

"Februari (2023) sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan (dapil). Sehingga, dengan begitu, ketentuan tentang dapil harus sudah siap," ucapnya.

Selain itu, pada Mei 2023, pencalonan untuk anggota DPR RI dan DPD RI pun bakal dilangsungkan.

Baca juga: KPU Sebut Pemilu Berlangsung pada Musim Hujan, Daerah Kepulauan Diminta Waspada

Anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 yang nyaris Rp 77 triliun kemungkinan pun bakal membengkak.

Sebab, perancangan anggaran tersebut, termasuk rasionalisasi anggaran yang berulang kali dilakukan oleh KPU, DPR, dan pemerintah, dilakukan tanpa mempertimbangkan IKN, status Jakarta, serta munculnya tiga provinsi baru di Papua.

"Sangat mungkin (anggaran Pemilu 2024 berubah), karena perencanaannya kan berasal dari situasi yang belum ada perubahan," sebut Hasyim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com