Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/06/2022, 01:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Perkembangan ilmu hukum membawa pada sebuah istilah baru, yakni hukum pidana internasional.

Istilah ini digunakan untuk menjelaskan cakupan aspek hukum pidana yang berdimensi internasional.

Kata “internasional” digunakan untuk menunjukkan hal-hal yang bersifat lintas negara sehingga kaidah dan asas hukum tersebut benar-benar internasional.

Lalu, apa arti hukum pidana internasional?

Berikut beberapa pengertian hukum pidana internasional menurut para ahli.

Baca juga: Menlu: RI Tolak Klaim Batas Maritim yang Tak Punya Dasar Hukum Internasional

B.V.A Rolling

Ahli hukum internasional, Roling menyebut, hukum pidana internasional adalah hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan yang terdapat unsur-unsur internasional di dalamnya.

Van Bemmelen

Van Bemmelen memiliki pendapat yang tidak jauh berbeda dari Rolling.

Menurut Van Bemmelen, hukum pidana internasional adalah hukum yang mengatur batas berlakunya hukum pidana nasional di dunia internasional, yang dapat diatur dengan undang-undang ataupun perjanjian.

Cherif Bassiouni

Pendapat selanjutnya berasal dari pakar hukum pidana internasional, Cherif Bassiouni.

Pendapatnya mengenai definisi hukum pidana internasional banyak dirujuk oleh ahli-ahli hukum dalam menjabarkan perihal hukum pidana internasional.

Menurut Cherif Bassiouni, hukum pidana internasional adalah hasil penggabungan dua disiplin hukum yang telah ada dan berkembang dalam jalur masing-masing yang saling mengisi dan melengkapi.

Disiplin hukum yang dimaksud, yakni hukum pidana dan hukum internasional.

Antonio Cassese

Sementara itu, hukum pidana internasional menurut Antonio Cassese adalah sekumpulan aturan hukum internasional yang melarang kejahatan-kejahatan internasional dan mengharuskan negara untuk menuntut dan menghukum kejahatan tersebut.

Antonio Cassese menambahkan, hukum pidana internasional juga mencakup prosedur untuk menuntut dan mengadili orang-orang yang diduga melakukan kejahatan.

Baca juga: Contoh Hukum Perdata dan Perbedaannya dengan Hukum Pidana

Ilias Bantekas dan Susan Nash

Ilias Bantekas dan Susan Nash memberikan definisi yang cukup singkat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com