Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Pidana Internasional Menurut Para Ahli

Kompas.com - 30/06/2022, 01:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

Menurut Ilias Bantekas dan Susan Nash, hukum pidana internasional adalah fusi dari dua disiplin hukum, yakni hukum internasional dan hukum pidana nasional.

Hiromi Sato

Hiromi Sato juga memberikan pengertian yang singkat. Menurut Hiromi Sato, hukum pidana internasional adalah percampurbauran norma nasional dan norma internasional.

Robert Cryer

Robert Cryer mendefinisikan hukum pidana internasional sebagai sekumpulan hukum yang membebankan tanggung jawab secara langsung kepada individu dan menjatuhkan hukuman terhadap pelanggarnya melalui mekanisme internasional.

G. Schwarzenberger

Selanjutnya adalah G. Schwarzenberger.

Terdapat enam definisi mengenai hukum pidana internasional yang dikemukakan G. Schwarzenberger, yakni:

  • Hukum pidana internasional dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional;
  • Hukum pidana internasional dalam arti aspek internasional tertentu yang ditetapkan sebagai ketentuan dalam hukum pidana nasional;
  • Hukum pidana internasional dalam arti kewenangan internasional yang diatur dalam hukum pidana nasional;
  • Hukum pidana internasional dalam arti ketentuan hukum pidana nasional yang diakui sebagai hukum yang layak dalam kehidupan masyarakat yang beradab;
  • Hukum pidana internasional dalam arti kerja sama internasional dalam mekanisme administrasi peradilan pidana nasional;
  • Hukum pidana internasional dalam arti kata materil.

 

Referensi:

  • Diantha, I Made Pasek. 2014. Hukum Pidana Internasional: Dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasional. Jakarta: Kencana.
  • Effendi, Tolib. 2014. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com