Menurut Ilias Bantekas dan Susan Nash, hukum pidana internasional adalah fusi dari dua disiplin hukum, yakni hukum internasional dan hukum pidana nasional.
Hiromi Sato
Hiromi Sato juga memberikan pengertian yang singkat. Menurut Hiromi Sato, hukum pidana internasional adalah percampurbauran norma nasional dan norma internasional.
Robert Cryer
Robert Cryer mendefinisikan hukum pidana internasional sebagai sekumpulan hukum yang membebankan tanggung jawab secara langsung kepada individu dan menjatuhkan hukuman terhadap pelanggarnya melalui mekanisme internasional.
G. Schwarzenberger
Selanjutnya adalah G. Schwarzenberger.
Terdapat enam definisi mengenai hukum pidana internasional yang dikemukakan G. Schwarzenberger, yakni:
- Hukum pidana internasional dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional;
- Hukum pidana internasional dalam arti aspek internasional tertentu yang ditetapkan sebagai ketentuan dalam hukum pidana nasional;
- Hukum pidana internasional dalam arti kewenangan internasional yang diatur dalam hukum pidana nasional;
- Hukum pidana internasional dalam arti ketentuan hukum pidana nasional yang diakui sebagai hukum yang layak dalam kehidupan masyarakat yang beradab;
- Hukum pidana internasional dalam arti kerja sama internasional dalam mekanisme administrasi peradilan pidana nasional;
- Hukum pidana internasional dalam arti kata materil.
Referensi:
- Diantha, I Made Pasek. 2014. Hukum Pidana Internasional: Dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasional. Jakarta: Kencana.
- Effendi, Tolib. 2014. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.