Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Pidana Internasional Menurut Para Ahli

Kompas.com - 30/06/2022, 01:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Perkembangan ilmu hukum membawa pada sebuah istilah baru, yakni hukum pidana internasional.

Istilah ini digunakan untuk menjelaskan cakupan aspek hukum pidana yang berdimensi internasional.

Kata “internasional” digunakan untuk menunjukkan hal-hal yang bersifat lintas negara sehingga kaidah dan asas hukum tersebut benar-benar internasional.

Lalu, apa arti hukum pidana internasional?

Berikut beberapa pengertian hukum pidana internasional menurut para ahli.

Baca juga: Menlu: RI Tolak Klaim Batas Maritim yang Tak Punya Dasar Hukum Internasional

B.V.A Rolling

Ahli hukum internasional, Roling menyebut, hukum pidana internasional adalah hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan yang terdapat unsur-unsur internasional di dalamnya.

Van Bemmelen

Van Bemmelen memiliki pendapat yang tidak jauh berbeda dari Rolling.

Menurut Van Bemmelen, hukum pidana internasional adalah hukum yang mengatur batas berlakunya hukum pidana nasional di dunia internasional, yang dapat diatur dengan undang-undang ataupun perjanjian.

Cherif Bassiouni

Pendapat selanjutnya berasal dari pakar hukum pidana internasional, Cherif Bassiouni.

Pendapatnya mengenai definisi hukum pidana internasional banyak dirujuk oleh ahli-ahli hukum dalam menjabarkan perihal hukum pidana internasional.

Menurut Cherif Bassiouni, hukum pidana internasional adalah hasil penggabungan dua disiplin hukum yang telah ada dan berkembang dalam jalur masing-masing yang saling mengisi dan melengkapi.

Disiplin hukum yang dimaksud, yakni hukum pidana dan hukum internasional.

Antonio Cassese

Sementara itu, hukum pidana internasional menurut Antonio Cassese adalah sekumpulan aturan hukum internasional yang melarang kejahatan-kejahatan internasional dan mengharuskan negara untuk menuntut dan menghukum kejahatan tersebut.

Antonio Cassese menambahkan, hukum pidana internasional juga mencakup prosedur untuk menuntut dan mengadili orang-orang yang diduga melakukan kejahatan.

Baca juga: Contoh Hukum Perdata dan Perbedaannya dengan Hukum Pidana

Ilias Bantekas dan Susan Nash

Ilias Bantekas dan Susan Nash memberikan definisi yang cukup singkat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com