Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Pidana Internasional Menurut Para Ahli

Kompas.com - 30/06/2022, 01:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Perkembangan ilmu hukum membawa pada sebuah istilah baru, yakni hukum pidana internasional.

Istilah ini digunakan untuk menjelaskan cakupan aspek hukum pidana yang berdimensi internasional.

Kata “internasional” digunakan untuk menunjukkan hal-hal yang bersifat lintas negara sehingga kaidah dan asas hukum tersebut benar-benar internasional.

Lalu, apa arti hukum pidana internasional?

Berikut beberapa pengertian hukum pidana internasional menurut para ahli.

Baca juga: Menlu: RI Tolak Klaim Batas Maritim yang Tak Punya Dasar Hukum Internasional

B.V.A Rolling

Ahli hukum internasional, Roling menyebut, hukum pidana internasional adalah hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan yang terdapat unsur-unsur internasional di dalamnya.

Van Bemmelen

Van Bemmelen memiliki pendapat yang tidak jauh berbeda dari Rolling.

Menurut Van Bemmelen, hukum pidana internasional adalah hukum yang mengatur batas berlakunya hukum pidana nasional di dunia internasional, yang dapat diatur dengan undang-undang ataupun perjanjian.

Cherif Bassiouni

Pendapat selanjutnya berasal dari pakar hukum pidana internasional, Cherif Bassiouni.

Pendapatnya mengenai definisi hukum pidana internasional banyak dirujuk oleh ahli-ahli hukum dalam menjabarkan perihal hukum pidana internasional.

Menurut Cherif Bassiouni, hukum pidana internasional adalah hasil penggabungan dua disiplin hukum yang telah ada dan berkembang dalam jalur masing-masing yang saling mengisi dan melengkapi.

Disiplin hukum yang dimaksud, yakni hukum pidana dan hukum internasional.

Antonio Cassese

Sementara itu, hukum pidana internasional menurut Antonio Cassese adalah sekumpulan aturan hukum internasional yang melarang kejahatan-kejahatan internasional dan mengharuskan negara untuk menuntut dan menghukum kejahatan tersebut.

Antonio Cassese menambahkan, hukum pidana internasional juga mencakup prosedur untuk menuntut dan mengadili orang-orang yang diduga melakukan kejahatan.

Baca juga: Contoh Hukum Perdata dan Perbedaannya dengan Hukum Pidana

Ilias Bantekas dan Susan Nash

Ilias Bantekas dan Susan Nash memberikan definisi yang cukup singkat.

Menurut Ilias Bantekas dan Susan Nash, hukum pidana internasional adalah fusi dari dua disiplin hukum, yakni hukum internasional dan hukum pidana nasional.

Hiromi Sato

Hiromi Sato juga memberikan pengertian yang singkat. Menurut Hiromi Sato, hukum pidana internasional adalah percampurbauran norma nasional dan norma internasional.

Robert Cryer

Robert Cryer mendefinisikan hukum pidana internasional sebagai sekumpulan hukum yang membebankan tanggung jawab secara langsung kepada individu dan menjatuhkan hukuman terhadap pelanggarnya melalui mekanisme internasional.

G. Schwarzenberger

Selanjutnya adalah G. Schwarzenberger.

Terdapat enam definisi mengenai hukum pidana internasional yang dikemukakan G. Schwarzenberger, yakni:

  • Hukum pidana internasional dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional;
  • Hukum pidana internasional dalam arti aspek internasional tertentu yang ditetapkan sebagai ketentuan dalam hukum pidana nasional;
  • Hukum pidana internasional dalam arti kewenangan internasional yang diatur dalam hukum pidana nasional;
  • Hukum pidana internasional dalam arti ketentuan hukum pidana nasional yang diakui sebagai hukum yang layak dalam kehidupan masyarakat yang beradab;
  • Hukum pidana internasional dalam arti kerja sama internasional dalam mekanisme administrasi peradilan pidana nasional;
  • Hukum pidana internasional dalam arti kata materil.

 

Referensi:

  • Diantha, I Made Pasek. 2014. Hukum Pidana Internasional: Dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasional. Jakarta: Kencana.
  • Effendi, Tolib. 2014. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com