JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berharap AKBP Raden Brotoseno diberhentikan sebagai polisi dalam sidang etik peninjauan kembali.
Hal itu disampaikannya menanggapi pembentukan Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) oleh Polri.
“Saya berharap Brotoseno diberhentikan dalam sidang PK. Polisi yang telah dijatuhi pidana hukum tetap apalagi terkait pidana korupsi tidak layak (bekerja) lagi sebagai anggota Polri,” papar Zaenur pada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Sidang KKEP Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno Akan Dipimpin Wakapolri
Dalam pandangan Zaenur, Brotoseno yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi tak layak lagi bekerja sebagai aparat penegak hukum.
Sebab, perilaku korupsi bukan tindak pidana biasa, namun dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Ia pun mengapresiasi langkah Polri membentuk KKEP KP sebagai tindak lanjut atas protes masyarakat.
“Ini satu keputusan tepat, karena putusan kode etik Brotoseno itu ternyata melukai rasa keadilan masyarakat. Karena eks terpidana korupsi masih dipertahankan sebagai anggota Polri,” sebut dia.
Terakhir, Zaenur mengaku puas dengan kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 sebagai dasar pembentukan KKEP PK.
Aturan itu dapat menjadi dasar hukum guna menilik kembali berbagai putusan etik Polri yang dinilai bermasalah.
“Misalnya putusan kode etik yang tidak memperhatikan asas-asas seperti kepantasan, dan kelayakan. Apalagi untuk hal-hal yang sangat jelas pelanggaran kode etiknya, yaitu melakukan korupsi,” imbuhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.