Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diharapkan Pecat Brotoseno lewat PK Putusan Sidang Etik

Kompas.com - 29/06/2022, 22:00 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berharap AKBP Raden Brotoseno diberhentikan sebagai polisi dalam sidang etik peninjauan kembali.

Hal itu disampaikannya menanggapi pembentukan Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) oleh Polri.

“Saya berharap Brotoseno diberhentikan dalam sidang PK. Polisi yang telah dijatuhi pidana hukum tetap apalagi terkait pidana korupsi tidak layak (bekerja) lagi sebagai anggota Polri,” papar Zaenur pada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Sidang KKEP Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno Akan Dipimpin Wakapolri

Dalam pandangan Zaenur, Brotoseno yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi tak layak lagi bekerja sebagai aparat penegak hukum.

Sebab, perilaku korupsi bukan tindak pidana biasa, namun dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Ia pun mengapresiasi langkah Polri membentuk KKEP KP sebagai tindak lanjut atas protes masyarakat.

“Ini satu keputusan tepat, karena putusan kode etik Brotoseno itu ternyata melukai rasa keadilan masyarakat. Karena eks terpidana korupsi masih dipertahankan sebagai anggota Polri,” sebut dia.

Terakhir, Zaenur mengaku puas dengan kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 sebagai dasar pembentukan KKEP PK.

Aturan itu dapat menjadi dasar hukum guna menilik kembali berbagai putusan etik Polri yang dinilai bermasalah.

“Misalnya putusan kode etik yang tidak memperhatikan asas-asas seperti kepantasan, dan kelayakan. Apalagi untuk hal-hal yang sangat jelas pelanggaran kode etiknya, yaitu melakukan korupsi,” imbuhnya.

Diketahui informasi Brotoseno masih bekerja sebagai anggota polisi aktif diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Padahal ia telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penerimaan suap terkait penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Brotoseno menerima suap sejumlah Rp 1,9 miliar dan 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10.000.000.

Baca juga: Langkah Polri Bentuk Komisi PK Putusan Etik AKBP Brotoseno Diapresiasi

Atas perbuatannya itu Brotoseno divonis pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 subsider 3 bulan kurungan pada persidangan 14 Juni 2017.

Polri menyampaikan Brotoseno telah menjalani sidang etik pada 13 Oktober 2020.

Sidang etik itu memutuskan Brotoseno tidak dipecat karena keterlibatannya menerima suap, namun hanya diberi sanksi demosi serta pemindahtugasan jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com