Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Segera Bentuk Tim untuk Tinjau Kembali Putusan Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno

Kompas.com - 21/06/2022, 19:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPolri segera membentuk tim untuk melakukan verifikasi atas putusan sidang kode etik terhadap AKBP Brotoseno.

Diketahui, Brotoseno tidak dipecat meski sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Polri pun akhirnya dikritik atas sikapnya. 

Hal ini yang kemudian membuat Polri merevisi Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik. Revisi atas beleid itu saat ini telah diundangkan melalui Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya segera melakukan peninjauan kembali (PK) atas hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno.

"Sesuai apa yang disampaikan Pak Kadiv Propam, setelah diterbitkan Perpol 7/2022, boleh dikatakan merevisi Perkap 19 (Tahun 2012), langkah yang harus dilakukan segera adalah pembuatan tim untuk melakukan verifikasi atas putusan sidang kode etik tahun 2020 lalu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Kasus AKBP Brotoseno, Polri Akan Bentuk Tim Peneliti Terkait Peninjauan Ulang Putusan Komisi Kode Etik

Nantinya, tim tersebut akan diketuai oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan beranggota Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Kepala Divisi Hukum (Kadiv Kum), serta juga ada beberapa pakar.

Saat ini, pembentukan tim masih dalam tahap pengajuan administrasi. Jika nanti tim telah terbentuk, mereka akan melakukan audit putusan sidang kode etik itu.

“Kalau Bapak Kapolri sudah mengesahkan dari tim tersebut, segera mungkin tim tersebut akan melakukan audit terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh sidang kode etik tahun 2020 lalu,” terangnya.

Selanjutnya, menurut Dedi, hasil audit dari tim akan direkomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kemudian memberikan koreksi dari berbagai perspektif baik dari sisi administrasi, sisi proses pembuktian, serta sisi penuntutan.

"Nah dari hasil audit itu akan disampaikan follow up-nya dan disampaikan rekomendasi kepada Bapak Kapolri, sehingga Bapak Kapolri nanti akan memutuskan, mengoreksi tentang keputusan-keputusan yang sudah diputuskan di masa lalu dari berbagai perspektif,” tuturnya.

Baca juga: Propam Sebut PK Kasus Brotoseno Tunggu Surat Perintah Penelitian Kapolri

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengundangkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri pada 15 Juni 2022.

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91.

Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.

Berdasarkan Perpol tersebut, Kapolri berwenang membentuk tim peneliti yang mengkaji ulang putusan Komisi Kode Etik Polri.

"Jadi mekanisme di Pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022 ini adalah bapak kapolri diberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan kemudian ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," kata Ferdy di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, pada 20 Juni 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com