Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2022, 15:08 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan mengatakan, kliennya telah menerima surat penetapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (22/6/2022).

“Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia (praperadilan) kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Irawan kepada Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Mardani Maming Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka KPK

Kendati begitu, Irawan mengatakan bahwa ia bakal mempelajari lebih lanjut surat penetapan tersangka dari KPK. 

“Kita pelajari dulu, insya Allah (praperadilan),” kata dia.

Sebelumnya, KPK mempersilakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu melakukan praperadilan jika tidak terima dengan status tersangkanya.

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menanggapi pernyataan Maming yang menilai dirinya tengah dikriminalisasi.

"Silakan saja kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain, silakan," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Kendati menyinggung praperadilan, KPK hingga kini belum mengumumkan status dan merinci kasus yang menyeret nama Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDIP Kaltim) itu.

Baca juga: Ini Kata KPK Soal Status Hukum Mardani Maming

Karyoto menegaskan, KPK tidak akan mengumumkan status tersangka seseorang sebelum menahan orang tersebut. 

"Kami tidak akan pernah mengumumkan, tersangka dan lain-lain. Tidak ada. Pada saat ekspose nanti saatnya," ucap Karyoto.

Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.

"Itu yang sudah mungkin disampaikan oleh Imigrasi, ya, mungkin itu datanya ada ya seperti itu keadaannya dan kami tidak akan berkomentar panjang lebar," ucap dia. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pengumuman status tersangka oleh KPK akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.

Menurut dia, hal itu telah menjadi kebijakan pimpinan KPK pada saat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Saat Anies Tenangkan Wartawan dan Oknum yang Halangi Ambil Gambar di Kunjungannya

Saat Anies Tenangkan Wartawan dan Oknum yang Halangi Ambil Gambar di Kunjungannya

Nasional
Edhy Prabowo Sudah Hirup Udara Bebas, Mahfud: Aturannya Begitu

Edhy Prabowo Sudah Hirup Udara Bebas, Mahfud: Aturannya Begitu

Nasional
Alokasi Anggaran Belanja Alutsista Naik, Penggunaan Mesti Diawasi

Alokasi Anggaran Belanja Alutsista Naik, Penggunaan Mesti Diawasi

Nasional
Singgung Etika Pejabat, Mahfud: Harusnya Begitu Tersangka, Mundur

Singgung Etika Pejabat, Mahfud: Harusnya Begitu Tersangka, Mundur

Nasional
Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista di Tengah Masa Kampanye Diperkirakan Rawan Penyimpangan

Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista di Tengah Masa Kampanye Diperkirakan Rawan Penyimpangan

Nasional
Pemerintah Diharap Evaluasi Persetujuan Peningkatan Anggaran Alutsista

Pemerintah Diharap Evaluasi Persetujuan Peningkatan Anggaran Alutsista

Nasional
KPK Kirim Surat Pemberitahuan Status Tersangka Wamenkumham ke Presiden

KPK Kirim Surat Pemberitahuan Status Tersangka Wamenkumham ke Presiden

Nasional
Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Tiba di Bareskrim, Diperiksa di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Tiba di Bareskrim, Diperiksa di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasional
Cak Imin: Kompetitor Kekuatan Lengkap, Logistik Besar, Partai Banyak, tapi Kita Tidak Takut

Cak Imin: Kompetitor Kekuatan Lengkap, Logistik Besar, Partai Banyak, tapi Kita Tidak Takut

Nasional
KPK Periksa Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

KPK Periksa Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Curhat ke Ganjar, Ketua PWI Sebut Media Sedang Hadapi Krisis Etika dan Ekonomi

Curhat ke Ganjar, Ketua PWI Sebut Media Sedang Hadapi Krisis Etika dan Ekonomi

Nasional
Soal Komitmen Kebebasan Pers, Ganjar: Pemerintahnya Enggak Boleh 'Baper' kalau Dikritik

Soal Komitmen Kebebasan Pers, Ganjar: Pemerintahnya Enggak Boleh "Baper" kalau Dikritik

Nasional
KSAD Maruli Akan Pimpin Para Seniornya di TNI AD, Pengamat: Berharap Tak Ada Masalah Disharmoni

KSAD Maruli Akan Pimpin Para Seniornya di TNI AD, Pengamat: Berharap Tak Ada Masalah Disharmoni

Nasional
Firli Bahuri Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan, Ketua KPK Sementara: Aturannya Seperti Itu

Firli Bahuri Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan, Ketua KPK Sementara: Aturannya Seperti Itu

Nasional
Nawawi Pomolango: Saat KPK Tak Baik-baik Saja, Apakah Ada yang Mau Datang ke Acara Kita?

Nawawi Pomolango: Saat KPK Tak Baik-baik Saja, Apakah Ada yang Mau Datang ke Acara Kita?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com