Hukuman terhadap penyerangan kehormatan dan martabat presiden bisa diperberat menjadi 4,5 tahun jika dilakukan di media sosial. Perihal tersebut diatur dalam Pasal 219 draf RKUHP.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal tersebut.
Kemudian, pada Pasal 220 disebutkan bahwa tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan, harkat dan martabat presiden dan wakil presiden ini hanya dapat dituntut jika ada aduan. Pengaduan itu dapat dibuat secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden.
Baca juga: Wamenkumham: Draf RKUHP Banyak Typo, Belum Diserahkan ke DPR
Sebagaimana diketahui, hingga kini pemerintah belum membuka draf RKUHP terbaru. Pemerintah berdalih bahwa draf teranyar masih disusun.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej mengatakan, pihaknya menargetkan menuntaskan penyempurnaan draf terbaru RKUHP hari ini.
"Mudah-mudahan hari ini," ujar Eddy kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Eddy menjelaskan proses penyempurnaan draf berjalan lama karena ada ratusan pasal di dalamnya yang harus diteliti.
Dia mengaku tidak ingin kejadian seperti UU Cipta Kerja terulang, di mana ada ayat yang berbunyi berhubungan dengan ayat lainnya, padahal ayat tersebut tidak ada.
"Jadi ada perubahan substansi, ada soal typo, ada soal rujukan, dan ada soal sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.