Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Khawatir Pembahasan RKUHP Tertutup dan Dikebut Bak RUU Lain

Kompas.com - 21/06/2022, 21:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan supaya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membuka draf terakhir pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus disuarakan masyarakat.

Mereka menyatakan, belajar dari sejumlah pembahasan dan pengesahan undang-undang yang kontroversial secara kilat, pemerintah dan DPR seolah tidak memberi ruang bagi masyarakat buat terlibat dan memberi masukan.

Kekhawatiran itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Dia memberi contoh pembahasan rancangan undang-undang yang dilakukan secara cepat dan tertutup akhirnya memicu gejolak di masyarakat.

Menurut Isnur, sejumlah undang-undang yang ditengarai bermasalah dari segi substansi, seperti UU Minerba, UU KPK, UU IKN, UU Cipta Kerja, juga dibahas secara tidak transparan dan pengesahannya dilakukan dengan cepat.

“Yang kami khawatirkan sekali karena pembahasan yang tidak partisipatif, tidak melibatkan publik luas, gejala pembahasan tertutup dan begitu gelap. Ini terjadi di banyak undang-undang sehingga ini menjadi kekhawatiran kami,” kata Isnur ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Jokowi, BEM UI Gelar Demo di Patung Kuda, Protes RKUHP

Isnur mengatakan, sampai saat ini jadwal lanjutan penyusunan RKUHP tidak diketahui. Dia khawatir kalau nantinya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tiba-tiba mengirim draf RKUHP ke DPR.

Lalu, lanjut Isnur, bisa saja tiba-tiba DPR menggelar rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk menentukan jadwal rapat berikutnya, kemudian menggelar lalu Rapat Paripurna untuk pengesahan RKUHP.

Jika hal itu terjadi, maka waktu bagi masyarakat buat menyisir kembali pasal-pasal yang dinilai bermasalah di RKUHP menjadi semakin sempit.

"Kami khawatir, kalau tidak dibuka sejak awal, ada proses-proses seperti itu, proses-proses yang tricky,” ujar Isnur.

Isnur menilai sikap tertutup dalam pembahasan RKUHP menimbulkan spekulasi tentang pelibatan masyarakat yang seharusnya menjadi keniscayaan dalam proses penyusunan undang-undang.

Baca juga: Anggota DPR Bantah Tak Terbuka soal RKUHP, Sebut Masih Disiapkan

Selain itu, Isnur juga mempertanyakan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa draf terkini RKUHP masih dalam proses penyempurnaan sehingga publik belum bisa mengaksesnya.

“Kan ada proses. Perbaikan pun ada proses, timeline. Harusnya kemudian ada kepastian, setelah selesai pembuatan itu, ada partisipasi publik, agar publik dilibatkan memberi masukan,” ucap Isnur.

“Jangan tiba-tiba disahkan di Paripurna dan tidak ada momen publik memahami dan kasih masukan. Jadi harus jelas timeline-nya itu kapan mau dipublikasikan dan sejauh mana momentum untuk masyarakat memberi masukan koreksi dan terlibat,” lanjut Isnur.

Padahal, keterlibatan masyarakat untuk memberikan saran atau mengkritik pembahasan materi atau proses penyusunan undang-undang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan penyusunan RKUHP juga dijamin melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com