Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusul RUU KIA: Cuti Melahirkan 6 Bulan Justru Tingkatkan Produktivitas Ibu Bekerja

Kompas.com - 21/06/2022, 17:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusul Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Luluk Nur Hamidah berpendapat, cara pandang perusahaan dalam menilai produktivitas tak boleh lagi didasari oleh kehadiran pegawainya.

Hal ini ia sampaikan merespons kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai hak cuti melahirkan selama 6 bulan bagi perempuan pekerja dalan RUU KIA dapat berujung perusahaan tidak mau merekrut pekerja perempuan karena dianggap tak produktif.

"Ya, justru kita mau berpikir berbeda, cara pandang kita memaknai produktivitas itu yang harus diluruskan dan sudah waktunya berubah bahwa produktivitas enggak semata-mata karena kehadiran yang misalnya tersedia 7 hari 24 jam," kata Luluk kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Beda Pendapat Ibu-ibu soal RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan, Bagus untuk ASI tapi Khawatir...

Luluk mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan DPR dalam menyusun RUU KIA,cuti melahirkan 6 bulan justru meningkatkan produktivitas perempuan pekerja.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan, dengan adanya cuti melahirkan selama 6 bulan, para perempuan bekerja dapat memulihkan diri setelah melahirkan, mengatasi trauma, serta memberi ASI eksklusif kepada anak.

Dengan demikian, menurut Luluk, sang ibu akan berada dalam kondisi optimal saat kembali bekerja dan berdampak pada meningkatnya produktivitas.

"Kalau ibu belum siap ke dunia kerja, dipaksakan ke dunia kerja, yakin dia juga pasti akan kurang sehat, sakit-sakitan, ya mungkin akan sering juga minta waktu pulang, cuti," ujar Luluk.

Baca juga: Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Warga: Waktu bersama Anak Lebih Lama dan Fokus Berikan ASI

Ia juga menegaskan, setiap keuntungan yang diterima oleh perusahaan sesungguhnya merupakan hasil kerja bersama, termasuk para perempuan pekerja.

Oleh karena itu, Luluk menilai semestinya tidak ada masalah jika ibu melahirkan mendapatkan cuti selama 6 bulan dari perusahaan.

"Praktik baik di perusahaan-perusahaan yang jauh lebih mapan, yang mereka bisa menerapkan sistem dan ekosistem yang auh lebih ramah, yang manusiawi, yang menyejahterakan, ternyata justru produktivitas perusahaan bagus, artinya keuntungan perushaan juga baik," ujar Luluk.

Sebelumnya, muncul kekhawatiran dari masyarakat akan ada diskriminasi terhadap pekerja atau pencari kerja perempuan dengan adanya ketentuan cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU KIA.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Gabriel Lele menilai pemerintah harus bisa mengelola dilema yang ada.

“Ada dilema yang harus dikelola pemerintah antara perlindungan perempuan atau ibu dengan produktivitas usaha,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

Baca juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan, Apa Saja Dampak Baik bagi Kesehatan Ibu dan Bayi?

Gabriel mengingatkan, dari kacamata perlindungan perempuan, kebijakan ini bagus, tetapi harus pula diseimbangkan dengan kebutuhan industri.

“Jauh lebih baik jika pemerintah memberi waktu cuti 1 tahun, sehingga masa kosong itu bisa diisi tenaga yang lain dulu sebelum ibu melahirkan diaktifkan kembali,” kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com