Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Ini, Partai Buruh Akan Gugat UU PPP ke MK

Kompas.com - 22/06/2022, 07:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh bersama elemen serikat buruh dan petani menyatakan, bakal menggugat Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan akan dimasukkan pada hari Kamis, paling lambat Minggu ini," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022) malam.

Siad menyebut bahwa judicial review akan diajukan untuk uji formil dan materiil.

Baca juga: Tolak UU PPP, Ini Langkah Partai Buruh

Menurutnya, UU PPP yang direvisi DPR secara kilat pada bulan lalu hanya akal-akalan politik dari pemerintah dan DPR untuk melakukan pembenaran dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Jadi diakal-akali agar omnibus law dibenarkan dalam sistem pembuatan peraturan perundang-undangan, yang tujuannya adalah untuk melegalkan UU Cipta Kerja," kata Said.

Baca juga: Jokowi Teken UU PPP, Atur Pembuatan UU lewat Metode Omnibus Law

Alasan kedua, revisi UU PPP dilaksanakan secara buru-buru dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang luas.

"Bagaimana mungkin ibu dari sebuah undang-undang dibuat hanya 10 hari. Padahal Undang-undang ini adalah dasar dari pembentukan Undang-undang. Tetapi dibahas dengan cara kejar tayang," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.

"Bisa dipahami jika undang-undang ini cepat sekali dibahas. Karena Ketua Panja Baleg dan anggotanya adalah muka-muka yang membahas omnibus law UU Cipta Kerja, yang sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi cacat formil," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com