JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh bersama elemen serikat buruh dan petani menyatakan, bakal menggugat Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Gugatan akan dimasukkan pada hari Kamis, paling lambat Minggu ini," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022) malam.
Siad menyebut bahwa judicial review akan diajukan untuk uji formil dan materiil.
Menurutnya, UU PPP yang direvisi DPR secara kilat pada bulan lalu hanya akal-akalan politik dari pemerintah dan DPR untuk melakukan pembenaran dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Jadi diakal-akali agar omnibus law dibenarkan dalam sistem pembuatan peraturan perundang-undangan, yang tujuannya adalah untuk melegalkan UU Cipta Kerja," kata Said.
Alasan kedua, revisi UU PPP dilaksanakan secara buru-buru dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang luas.
"Bagaimana mungkin ibu dari sebuah undang-undang dibuat hanya 10 hari. Padahal Undang-undang ini adalah dasar dari pembentukan Undang-undang. Tetapi dibahas dengan cara kejar tayang," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.
"Bisa dipahami jika undang-undang ini cepat sekali dibahas. Karena Ketua Panja Baleg dan anggotanya adalah muka-muka yang membahas omnibus law UU Cipta Kerja, yang sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi cacat formil," ungkapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/22/07522151/pekan-ini-partai-buruh-akan-gugat-uu-ppp-ke-mk