Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Jelaskan Alasan Tolak UU PPP: Ini Cacat Hukum!

Kompas.com - 13/06/2022, 14:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengemukakan alasan pihaknya menolak Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang baru saja rampung direvisi DPR pada akhir Mei lalu.

Alasan pertama, pembahasannya serbakilat dan tidak membuka partisipasi publik secara bermakna.

"Informasi yang kami dapatkan, pembahasan (revisi) UU PPP hanya 10 hari di Baleg," kata Said dalam jumpa pers, Senin (13/6/2022).

"DPR ini sekarang punya kebiasaan kalau undang-undang yang kejar tayang, undang-undang yang sudah dipersiapkan skenarionya, itu menggunakan Panja Baleg, tidak menggunakan pansus, karena di Panja Baleg bisa cepat," ujarnya.

Baca juga: Tolak Revisi UU PPP, Partai Buruh Janji Bakal Ajukan Gugatan ke MK dan Demo Besar-besaran

Said menyebut, para politikus dan partai politik yang terlibat dalam revisi UU PPP merupakan orang-orang yang sama dengan pihak yang membentuk Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal ini berkaitan dengan alasan kedua, di mana Said cs menilai revisi UU PPP dilakukan bukan karena kepentingan hukum, melainkan akal-akalan buat memperbaiki Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Ini cacat hukum! Karena ini sifatnya hanya akal-akalan hukum, bukan necessary of law, hanya memaksakan kehendak agar metode Omnibus Law itu dibenarkan dari sebuah proses pembentukan undang-undang," kata Said.

"Beberapa undang-undang senapas diomnibuskan karena senapas, misalnya Undang-undang Pemilu. Tapi kalau omnibus law mengkodifikasi, merangkum undang-undang yang tidak senapas, lintas sektoral undang-undang, tidak dikenal sistem hukum Indonesia, tapi dipaksa," jelasnya.

Berikutnya, Said mengungkapkan bahwa UU PPP merupakan acuan formil dari pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan. Namun, pembentukannya justru tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara berarti.

Baca juga: Perbaikan UU Cipta Kerja Setelah Revisi UU PPP

"Bayangkan, ibu dari undang-undang dibuat 10 hari revisinya, dilakuk orang yang itu-itu juga," kata dia.

"Kalau ini terjadi, maka bukan hanya Omnibus Law Cipta Kerja yang membahayakan rakyat, tapi semua produk undang-undang akan membahayakan rakyat, karena kepentingan masyarakat luas tidak diberi ruang," tutur Said.

Untuk membuktikan sikap mereka, Said menegaskan bahwa Partai Buruh dan beberapa organisasi serikat buruh, tani, nelayan, guru honorer, kaum miskin kota, dan PRT bakal menggalang aksi unjuk rasa pada Rabu (15/6/2022) nanti di DPR.

Kedua, setelah UI PPP resmi diundangkan, Partai Buruh berjanji bakal mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com