Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polmas: Tugas, Fungsi dan Tujuannya

Kompas.com - 12/06/2022, 00:10 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.comPemolisian masyarakat atau Polmas merupakan suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan, serta menemukan pemecahan masalahnya.

Petugas Polmas adalah anggota Polri dengan pangkat Bintara atau Perwira Pertama yang ditugaskan di suatu kawasan/wilayah untuk menyelenggarakan pemolisian masyarakat.

Salah satu aturan mengenai Polmas tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.

Menurut peraturan ini, ada tiga pilar yang terlibat dalam pelaksanaan Polmas, yaitu unsur Polri, pemerintah dan masyarakat.

Ketiga pilar inilah yang menjadi penentu keberhasilan program Polmas di suatu kawasan atau wilayah.

 Baca juga: Apa itu Polmas?

Tugas dan fungsi Polmas

Dalam melaksanakan tugasnya, petugas Polmas berada di bawah koordinasi Unit/Satuan Pembinaan Masyarakat Polsek/Polres.

Mengacu pada Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021, tugas petugas Polmas meliputi:

  • membangun kemitraan dengan masyarakat; dan
  • menyelesaikan masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat lokal.

Dalam menjalankan tugasnya, petugas Polmas terlibat dalam penyelenggaraan sejumlah fungsi, yaitu:

  • intelijen;
  • pembinaan masyarakat;
  • Samapta Bhayangkara; dan
  • reserse kriminal.

Peran petugas Polmas dalam penyelenggaraan fungsi intelijen terdiri atas:

  • mengidentifikasi dan mendokumentasi data masyarakat dan kegiatannya yang berkaitan dengan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • membuat, mempelajari dan menguasai peta keamanan dan ketertiban masyarakat; peta topografi; peta kriminalitas; peta lalu lintas; dan peta rute patroli; dan
  • membuat laporan informasi.

Sementara untuk fungsi pembinaan masyarakat terdiri atas:

  • melaksanakan kunjungan kepada warga masyarakat;
  • penyebarluasan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • melakukan penyuluhan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, hak asasi manusia, serta perlindungan anak dan perempuan, dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan massa atau aktivitas yang bersifat anarkis dan melangggar hukum;
  • mengoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan Siskamling, termasuk pengamanan kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan pengaturan ketertiban lalu lintas; dan
  • memelopori pemberdayaan peran Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM).

Selanjutnya adalah fungsi Samapta Bhayangkara yang mencakup:

  • patroli secara rutin pada seluruh wilayah penugasan;
  • memberhentikan dan menanyakan orang yang dicurigai serta memberi peringatan, teguran atau petunjuk bila diperlukan;
  • memberikan perlindungan kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran; dan
  • memberikan pertolongan kepada korban bencana alam, wabah penyakit, korban kejahatan anak-anak, perempuan dan orang lanjut usia.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Pemerintah Adakan Pelatihan Pemolisian Masyarakat Cegah Ekstremisme

Fungsi terakhir, yakni reserse kriminal. Fungsi ini meliputi:

  • menyelesaikan perkara ringan atau pertikaian antar warga;
  • mengembangkan informasi yang dibutuhkan oleh Polsek/Polres dalam pengungkapan kasus kejahatan, termasuk mencari/menghadapkan tersangka/saksi/barang bukti; dan
  • menerima informasi/laporan/pengaduan tentang terjadinya tindak pidana.

Perkara ringan yang dimaksud meliputi:

  • penganiayaan ringan terhadap hewan,
  • penganiayaan ringan terhadap manusia,
  • pencurian ringan,
  • penggelapan ringan,
  • penipuan ringan,
  • penadahan ringan, dan
  • penghinaan ringan,

yang diancam dengan pidana penjara maksimal tiga bulan atau yang menyebabkan kerugian materiel paling banyak Rp 2.500.000.

Tujuan Polmas

Dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021, terdapat dua tujuan dibentuknya Polmas di suatu kawasan atau wilayah.

Tujuan Polmas tersebut, yakni untuk:

  • mewujudkan kemitraan Polri dan masyarakat yang didasarkan pada kesepakatan untuk menangani dan memecahkan masalah yang menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
  • meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat atau komunitas terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com