Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Polmas?

Kompas.com - 12/06/2022, 00:02 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.comPemolisian masyarakat atau Polmas merupakan suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan, serta menemukan pemecahan masalahnya.

Salah satu aturan mengenai Polmas tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.

Menurut peraturan ini, Polmas bertujuan untuk:

  • mewujudkan kemitraan Polri dan masyarakat yang didasarkan pada kesepakatan bersama untuk menangani dan memecahkan masalah yang menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat demi menciptakan keamanan dan ketertiban; dan
  • meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat atau komunitas terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Pemerintah Adakan Pelatihan Pemolisian Masyarakat Cegah Ekstremisme

Jenis Polmas

Pelaksanaan Polmas melibatkan tiga pilar yang terdiri dari unsur Polri, pemerintah dan masyarakat. Tiga pilar ini merupakan penentu keberhasilan program Polmas di suatu wilayah.

Terdapat dua bentuk pelaksanaan Polmas, yakni model wilayah dan kawasan. Kedua Polmas dapat dibentuk untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah atau kawasan setempat.

Polmas model wilayah diterapkan pada satu atau gabungan area pemukiman berupa rukun warga, dusun, desa, atau kelurahan.

Polmas model ini ditentukan oleh Kapolda, Kapolres atau Kapolsek. Penentuan ini dilakukan berdasarkan karakteristik wilayah, masyarakat dan sasaran Polmas.

Sementara itu, Polmas model kawasan diterapkan pada satu kawasan perdagangan, perkantoran, industri, pergudangan, pelabuhan, pendidikan, dan kawasan lain yang menjadi sasaran Polmas.

Baca juga: Bolehkah Polisi Menolak Laporan Warga?

Petugas Polmas

Petugas Polmas merupakan anggota Polri yang ditugaskan di suatu wilayah atau kawasan untuk menyelenggarakan pemolisian masyarakat. Petugas Polmas berkedudukan di wilayah tempat penugasan.

Dalam bertugas, para petugas Polmas berdasarkan pada Surat Perintah Kapolres tempat ia bertugas.

Persyaratan petugas Polmas meliputi:

  • anggota Polri paling rendah golongan kepangkatan Bintara dan paling tinggi golongan kepangkatan Perwira Pertama. Untuk golongan Bintara, diharuskan telah bertugas minimal selama lima tahun;
  • berkonduite baik berdasarkan penilaian pimpinan;
  • sehat jasmani dan rohani; dan
  • memiliki penilaian kinerja yang baik berdasarkan sistem manajemen kinerja.

Para petugas Polmas yang terpilih bertugas untuk membangun kemitraan dengan masyarakat dan menyelesaikan masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat lokal.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com