Salin Artikel

Polmas: Tugas, Fungsi dan Tujuannya

Petugas Polmas adalah anggota Polri dengan pangkat Bintara atau Perwira Pertama yang ditugaskan di suatu kawasan/wilayah untuk menyelenggarakan pemolisian masyarakat.

Salah satu aturan mengenai Polmas tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.

Menurut peraturan ini, ada tiga pilar yang terlibat dalam pelaksanaan Polmas, yaitu unsur Polri, pemerintah dan masyarakat.

Ketiga pilar inilah yang menjadi penentu keberhasilan program Polmas di suatu kawasan atau wilayah.

Tugas dan fungsi Polmas

Dalam melaksanakan tugasnya, petugas Polmas berada di bawah koordinasi Unit/Satuan Pembinaan Masyarakat Polsek/Polres.

Mengacu pada Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021, tugas petugas Polmas meliputi:

  • membangun kemitraan dengan masyarakat; dan
  • menyelesaikan masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat lokal.

Dalam menjalankan tugasnya, petugas Polmas terlibat dalam penyelenggaraan sejumlah fungsi, yaitu:

  • intelijen;
  • pembinaan masyarakat;
  • Samapta Bhayangkara; dan
  • reserse kriminal.

Peran petugas Polmas dalam penyelenggaraan fungsi intelijen terdiri atas:

  • mengidentifikasi dan mendokumentasi data masyarakat dan kegiatannya yang berkaitan dengan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • membuat, mempelajari dan menguasai peta keamanan dan ketertiban masyarakat; peta topografi; peta kriminalitas; peta lalu lintas; dan peta rute patroli; dan
  • membuat laporan informasi.

Sementara untuk fungsi pembinaan masyarakat terdiri atas:

  • melaksanakan kunjungan kepada warga masyarakat;
  • penyebarluasan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • melakukan penyuluhan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, hak asasi manusia, serta perlindungan anak dan perempuan, dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan massa atau aktivitas yang bersifat anarkis dan melangggar hukum;
  • mengoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan Siskamling, termasuk pengamanan kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan pengaturan ketertiban lalu lintas; dan
  • memelopori pemberdayaan peran Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM).

Selanjutnya adalah fungsi Samapta Bhayangkara yang mencakup:

Fungsi terakhir, yakni reserse kriminal. Fungsi ini meliputi:

  • menyelesaikan perkara ringan atau pertikaian antar warga;
  • mengembangkan informasi yang dibutuhkan oleh Polsek/Polres dalam pengungkapan kasus kejahatan, termasuk mencari/menghadapkan tersangka/saksi/barang bukti; dan
  • menerima informasi/laporan/pengaduan tentang terjadinya tindak pidana.

Perkara ringan yang dimaksud meliputi:

  • penganiayaan ringan terhadap hewan,
  • penganiayaan ringan terhadap manusia,
  • pencurian ringan,
  • penggelapan ringan,
  • penipuan ringan,
  • penadahan ringan, dan
  • penghinaan ringan,

yang diancam dengan pidana penjara maksimal tiga bulan atau yang menyebabkan kerugian materiel paling banyak Rp 2.500.000.

Tujuan Polmas

Dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021, terdapat dua tujuan dibentuknya Polmas di suatu kawasan atau wilayah.

Tujuan Polmas tersebut, yakni untuk:

  • mewujudkan kemitraan Polri dan masyarakat yang didasarkan pada kesepakatan untuk menangani dan memecahkan masalah yang menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
  • meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat atau komunitas terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya.

Referensi:

  • Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/12/00100081/polmas--tugas-fungsi-dan-tujuannya

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke