JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menaikkan pangkat Dankorbrimob menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga menjadi pemberitaan yang banyak dibaca di Kompas.com pada Jumat (10/6/2022).
Selain itu, artikel mengenai penjelasan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal kenaikan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir juga menjadi terpopuler.
Kemudian, artikel soal TNI AL mempertimbangkan langkah hukum usai adanya perwira yang dituding minta uang Rp 5,4 miliar juga menarik minat pembaca.
Berikut ulasan selengkapnya.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menaikkan pangkat Komandan Brimob (Dankorbrimob) Polri menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga.
Hal ini dilakukan merujuk kepada surat keputusan untuk peningkatan struktur Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Adapun Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI pada 7 April 2022.
Baca selengkapnya: Kapolri Akan Naikkan Pangkat Dankorbrimob Jadi Bintang Tiga Hari Ini
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan penyebab kasus harian Covid-19 mulai meningkat di atas 500 dalam tiga hari terakhir.
Budi mengatakan, ada beberapa indikator yang harus dilihat dari kenaikan kasus Covid-19 yaitu kenaikan kasus biasanya terjadi 27-35 hari setelah Lebaran, angka positivity rate dan varian baru virus Corona.
Menurut Budi, berkaca dari tahun lalu, kenaikan kasus Covid-19 tahun ini wajar terjadi.
Baca selengkapnya: Menkes Jelaskan Sebab Kasus Covid-19 di Atas 500 dalam 3 Hari Terakhir
TNI Angkatan Laut mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum atas tudingan mengenai dugaan perwira matra laut meminta 375.000 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 5,4 miliar untuk membebaskan tanker Nord Joy.
Langkah hukum tersebut bisa saja ditempuh TNI AL apabila pihak yang merasa mengetahui secara pasti ternyata tidak dapat menunjukkan bukti adanya proses negosiasi pembebasan tanker.
“Bila tidak benar tuduhan itu, sama saja dengan pencamaran nama baik institusi TNI AL sebagai sebuah simbol negara, dan akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya hukum atas tindakan tersebut,” kata Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Arsyad Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022).
Baca selengkapnya: TNI AL Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum Setelah Ada Perwira Dituding Minta Uang Rp 5,4 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.