JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum atas tudingan mengenai dugaan perwira matra laut meminta 375.000 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 5,4 miliar untuk membebaskan tanker Nord Joy.
Langkah hukum tersebut bisa saja ditempuh TNI AL apabila pihak yang merasa mengetahui secara pasti ternyata tidak dapat menunjukkan bukti adanya proses negosiasi pembebasan tanker.
“Bila tidak benar tuduhan itu, sama saja dengan pencamaran nama baik institusi TNI AL sebagai sebuah simbol negara, dan akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya hukum atas tindakan tersebut,” kata Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Arsyad Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Wakasal Sebut Tudingan Perwira Minta Rp 5,4 Miliar untuk Cemarkan Citra TNI AL
Arsyad menegaskan bahwa tudingan adanya dugaan perwira TNI AL yang meminta uang untuk melepaskan tanker tersebut tidak benar.
Ia mengatakan, yang berhak memberikan instruksi untuk membebaskan kapal tersebut hanya dirinya.
Mengingat, tanker tersebut diamankan oleh KRI Sigurot-864 yang berada di bawah Koarmada I.
“Saya Panglima Koarmada I, kapal itu tidak mungkin dibebaskan karena cukup bukti untuk dilakukan proses hukum,” tegas dia.
Arsyad memastikan TNI AL akan mengawal proses hukum tanker tersebut.
“Proses hukum MT Nord Joy ini kita akan kawal sampai mendapatkan putusan pengadilan, jadi tidak benar ada negosiasi itu,” imbuh dia.
Baca juga: TNI AL Bantah Ada Perwira Minta Rp 5,4 Miliar untuk Bebaskan Kapal Tanker Asing
Hal senada juga disampaikan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya Ahmadi Heri Purwono.
Heri mengatakan, TNI AL akan mengambil langkah tegas karena tudingan tersebut sudah merugikan citra TNI AL.
“Kalau memang merugikan kita akan tuntut balik. Pasti akan kita tuntut balik, tidak ada main-main dengan pertaruhan nama sesuatu institusi karena memang selama ini tidak ada,” jelas Heri di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Jakarta, Jumat.
Dikutip dari The Straits Times yang melansir Kantor Berita Reuters, perwira TNI AL disebut telah meminta 375.000 dollar AS untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar yang ditahan.
Hal itu disampaikan oleh dua orang yang terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi tersebut.
Baca juga: Senjata Strategis KRI TNI AL Akan Diuji Coba dalam Latihan Armada Jaya
Tanker tersebut ditahan personel TNI AL karena diduga telah melego jangkar di perairan Indonesia, tepatnya di sebelah timur Selat Singapura, tanpa izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.