Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AL Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum Setelah Ada Perwira Dituding Minta Uang Rp 5,4 Miliar

Kompas.com - 10/06/2022, 18:47 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum atas tudingan mengenai dugaan perwira matra laut meminta 375.000 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 5,4 miliar untuk membebaskan tanker Nord Joy.

Langkah hukum tersebut bisa saja ditempuh TNI AL apabila pihak yang merasa mengetahui secara pasti ternyata tidak dapat menunjukkan bukti adanya proses negosiasi pembebasan tanker.

“Bila tidak benar tuduhan itu, sama saja dengan pencamaran nama baik institusi TNI AL sebagai sebuah simbol negara, dan akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya hukum atas tindakan tersebut,” kata Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Arsyad Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Wakasal Sebut Tudingan Perwira Minta Rp 5,4 Miliar untuk Cemarkan Citra TNI AL

Arsyad menegaskan bahwa tudingan adanya dugaan perwira TNI AL yang meminta uang untuk melepaskan tanker tersebut tidak benar.

Ia mengatakan, yang berhak memberikan instruksi untuk membebaskan kapal tersebut hanya dirinya.

Mengingat, tanker tersebut diamankan oleh KRI Sigurot-864 yang berada di bawah Koarmada I.

“Saya Panglima Koarmada I, kapal itu tidak mungkin dibebaskan karena cukup bukti untuk dilakukan proses hukum,” tegas dia.

Arsyad memastikan TNI AL akan mengawal proses hukum tanker tersebut.

“Proses hukum MT Nord Joy ini kita akan kawal sampai mendapatkan putusan pengadilan, jadi tidak benar ada negosiasi itu,” imbuh dia.

Baca juga: TNI AL Bantah Ada Perwira Minta Rp 5,4 Miliar untuk Bebaskan Kapal Tanker Asing

Hal senada juga disampaikan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya Ahmadi Heri Purwono.

Heri mengatakan, TNI AL akan mengambil langkah tegas karena tudingan tersebut sudah merugikan citra TNI AL.

“Kalau memang merugikan kita akan tuntut balik. Pasti akan kita tuntut balik, tidak ada main-main dengan pertaruhan nama sesuatu institusi karena memang selama ini tidak ada,” jelas Heri di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Jakarta, Jumat.

Dikutip dari The Straits Times yang melansir Kantor Berita Reuters, perwira TNI AL disebut telah meminta 375.000 dollar AS untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar yang ditahan.

Hal itu disampaikan oleh dua orang yang terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi tersebut.

Baca juga: Senjata Strategis KRI TNI AL Akan Diuji Coba dalam Latihan Armada Jaya

Tanker tersebut ditahan personel TNI AL karena diduga telah melego jangkar di perairan Indonesia, tepatnya di sebelah timur Selat Singapura, tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com