JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya Ahmadi Heri Purwono menyatakan tudingan perwira minta 375.000 dollar AS atau Rp 5,4 miliar telah mencemarkan institusi TNI AL.
Perwira TNI AL tersebut dituding meminta uang untuk membebaskan sebuah tanker yang ditahan karena melego jangkar di perairan Indonesia.
Ia menegaskan tudingan mengenai seorang perwira meminta uang untuk membebaskan tanker hoaks.
“Terkadang memang banyak sekali berita-berita yang simpang siur, yang tujuannya pastinya untuk menjatuhkan atau pun mencermarkan institusi (TNI AL),” kata Heri di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: TNI AL Bantah Ada Perwira Minta Rp 5,4 Miliar untuk Bebaskan Kapal Tanker Asing
Heri menduga munculnya tudingan miring kemungkinan karena adanya pihak yang merasa tidak senang atas penangkapan tanker tersebut.
Padahal, Heri menegaskan, TNI AL mempunyai “peran” untuk menegakkan hukum di laut sebagaimana amanah undang-undang.
“Kita punya tugas dan kewenangan melaksanakan penegakkan hukum di laut,” terang dia.
Atas tudingan tersebut, TNI AL akan mengambil langkah tegas karena sudah merugikan citra TNI AL.
“Kalau memang merugikan kita akan tuntut balik. Pasti akan kita tuntut balik, tidak ada main-main dengan pertaruhan nama sesuatu institusi karena memang selama ini tidak ada,” imbuh dia.
Dikutip dari The Straits Time, perwira TNI AL disebut telah meminta 375.000 dollar AS untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar yang ditahan pekan lalu karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia di lepas pantai Singapura, kata dua orang yang terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi tersebut.
Insiden itu terjadi setelah Reuters melaporkan selusin penahanan serupa tahun lalu.
Dalam kasus tersebut, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing 300.000 dollar AS dan kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia di timur Singapura dibebaskan.
Tanker Nord Joy ditumpangi oleh personel Angkatan Laut bersenjata pada 30 Mei 2022 saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, kata dua sumber keamanan.
Diminta untuk mengomentari apakah perwira angkatan laut telah meminta 375.000 dollar AS untuk melepaskan Nord Joy, Julius mengatakan: "Ini sangat dilarang”.
Dia tidak menanggapi permintaan untuk rincian lebih lanjut.
Baca juga: Perwira Disebut Minta Rp 5,4 Miliar untuk Bebaskan Kapal Asing, Wakasal: Itu Hoaks
Dia membenarkan personel angkatan laut telah menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia, dan berlayar tanpa bendera nasional.
"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam," kata dia.
Berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin membawa hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.