Data Komnas HAM sejak tahun 2020, kepolisian adalah aktor dengan laporan pelanggaran HAM terbanyak, yakni 480 kasus.
Tetapi, Remigius tetap percaya diri.
Ia mengeklaim bahwa dirinya bebas konflik kepentingan seandainya terpilih sebagai anggota Komnas HAM.
"Conflict of interest itu tergantung bagaimana saya mengelolanya dengan satu kata kunci yaitu tegas," kata Remigius.
"Saya ingin menjadikan Komnas HAM mandiri, tepercaya dan berwibawa," sebut dia.
Ia percaya diri bahwa jabatannya saat ini di Korps Bhayangkara malah dapat menjadi modal untuknya menjabat sebagai komisioner Komnas HAM kelak seandainya terpilih.
"Justru itu yang mau jadikan saya peluang bahwa saya lama dinas di polisi yang mempunyai pengalaman penyelidikan dan penyidikan, olah TKP, dan sebagainya," kata Remigius.
"Itu saya jadikan modal untuk menindak lanjuti kasus kasus pelanggaran HAM," imbuhnya.
Baca juga: Irjen Remigius Ingin Komnas HAM Bisa Tuntaskan Kasus Berat Masa Lalu
Di sisi lain, ia menepis anggapan bahwa dirinya bertindak tidak profesional karena saat ini masih menjabat sebagai jenderal polisi aktif namun mendaftarkan diri ke jabatan lain.
Remigius menegaskan, meski saat ini dirinya berstatus polisi aktif, ia akan purnabakti sebelum menjalani tugas sebagai anggota Komnas HAM--jika terpilih.
"Kan masa bakti Komnas HAM kan November. Saya kan purna Oktober," kata Remigius kepada wartawan di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Pro-kontra Jenderal Polisi Lolos Seleksi Tahap 2 Komnas HAM
Keadaan ini membuatnya tidak terikat lagi oleh aturan profesionalisme Polri sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Sebab, Pasal 28 ayat (3) beleid itu berbunyi "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".
"Di UU itu disebutkan kalau menjabat (di lembaga lain) itu harus pensiun atau mengundurkan diri. Kalau November kan otomatis saya sudah pensiun. Jadi enggak menyalahi apapun," kata Remigius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.