JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto mengungkapkan salah satu alasan mendaftar sebagai calon anggota Komnas HAM RI periode 2022-2027.
Komnas HAM, menurutnya, harus lebih berwibawa.
"Kita ketahui selama ini banyak rekomendasi Komnas HAM yang dianggap angin lalu," ujar Remigius dalam dialog publik calon anggota Komnas HAM di Perpustakaan Nasional RI, Rabu (8/6/2022).
"Ini yang harus kita tingkatkan bagaimana cara kita punya daya paksa Komnas HAM ini supaya stakeholder menaati rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM," jelasnya.
Baca juga: Irjen Remigius Klaim Bebas Konflik Kepentingan Seandainya Jadi Anggota Komnas HAM
Di samping itu, ia ingin agar penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu bisa segera tuntas.
Saat ini, 12 perkara pelanggaran HAM berat yang diselidiki Komnas HAM, hanya 1 yang telah diproses ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Agung yakni kasus Paniai.
Sementara itu, kasus-kasus lain masih "bolak-balik berkas" antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
"Bagi saya, penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu itu harus tuntas, beres, karena di situ lah letak wibawa Komnas HAM, negara," ujar Remigius.
"Saya pikir ini diperlukan political will yang jelas negara ini untuk membentuk suatu keputusan bagaimana penyelesaiannya, dan ini kita akan sampaikan, karena prinsipnya ini harus diselesaikan," tegasnya.
Baca juga: Pro-kontra Jenderal Polisi Lolos Seleksi Tahap 2 Komnas HAM
Lolosnya Remigius Sigid sebelumnya dianggap kontroversial karena yang bersangkutan masih berstatus jenderal polisi aktif.
Di samping itu, masuknya nama Remigius dianggap sebagai potensi ancaman bagi lembaga tersebut.
LBH Jakarta, misalnya, khawatir bahwa masuknya polisi berpotensi melemahkan Komnas HAM, sebagaimana terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus dijaga dari kepentingan politik praktis dan hegemoni pemerintah," ungkap pengacara LBH Jakarta, Teo Reffelsen, pekan lalu.
Baca juga: Jenderal Polisi Lolos Tahap 2 Seleksi Anggota Komnas HAM, Kontras Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Deputi Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengungkit soal kemungkinan konflik kepentingan jika Remigius sampai dinyatakan lolos tahap terakhir.
Konflik kepentingan itu diprediksi akan terjadi, karena kepolisian merupakan aktor utama pelanggar HAM dari sisi aparat negara.
Data Komnas HAM sejak tahun 2020, kepolisian adalah aktor dengan laporan pelanggaran HAM terbanyak, yakni 480 kasus.
"Diloloskannya anggota Polri aktif, Komnas HAM dikhawatirkan akan menjadi bias dan diintervensi lebih dalam seperti misalnya Kompolnas yang kemudian tidak mampu mencegah atau merekomendasikan hal secara konkret dalam perbaikan Polri," jelas Rivanlee dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).
Ia menambahkan, meski tercatat sebagai aktor utama pelanggaran HAM, namun sejauh ini belum ada perbaikan yang signifikan di tubuh Polri terkait hal tersebut.
Mampukah Komnas HAM, jika Remigius ada di dalamnya sebagai jenderal polisi aktif, tetap objektif dan kritis terhadap Polri ketika Korps Bhayangkara tersebut kembali terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran HAM?
"Akan sulit bagi Komnas HAM jika hal serupa terjadi," kata Rivanlee.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.