Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paparan Irjen Remigius Saat Ikut Seleksi Calon Anggota Komnas HAM

Kompas.com - 09/06/2022, 05:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto memaparkan mengenai langkahnya mendaftar sebagai calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.

Saat ini, nama Remigius terpilih sebagai satu dari 50 besar calon anggota yang lolos tes administrasi dan tes tertulis objektif-penulisan makalah.

Baca juga: Irjen Remigius Klaim Bebas Konflik Kepentingan Seandainya Jadi Anggota Komnas HAM

Dalam dialog publik calon anggota Komnas HAM di Perpustakaan Nasional RI, Rabu (8/6/2022), ia mengungkapkan salah satu misi yang membuatnya mendaftar sebagai calon anggota Komnas HAM.

Komnas HAM, menurutnya, harus lebih berwibawa.

"Kita ketahui selama ini banyak rekomendasi Komnas HAM yang dianggap angin lalu," ujar Remigius dalam dialog publik itu.

"Ini yang harus kita tingkatkan bagaimana cara kita punya daya paksa Komnas HAM ini supaya stakeholder menaati rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM," jelasnya.

Di samping itu, ia ingin agar penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu bisa segera tuntas.

Baca juga: Akan Pensiun Oktober, Kadivkum Polri Yakin Tak Langgar Peraturan Jadi Anggota Komnas HAM

Saat ini, 12 perkara pelanggaran HAM berat yang diselidiki Komnas HAM, hanya 1 yang telah diproses ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Agung yakni kasus Paniai.

Sementara itu, kasus-kasus lain masih "bolak-balik berkas" antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

"Bagi saya, penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu itu harus tuntas, beres, karena di situ lah letak wibawa Komnas HAM, negara," ujar Remigius.

"Saya pikir ini diperlukan political will yang jelas negara ini untuk membentuk suatu keputusan bagaimana penyelesaiannya, dan ini kita akan sampaikan, karena prinsipnya ini harus diselesaikan," tegasnya.

Percaya diri dan klaim bebas kepentingan

Lolosnya Remigius Sigid sebelumnya dianggap kontroversial karena yang bersangkutan masih berstatus jenderal polisi aktif.

Di samping itu, keberadaan Remigius dianggap sebagai potensi ancaman bagi lembaga tersebut.

LBH Jakarta, misalnya, khawatir bahwa masuknya polisi berpotensi melemahkan Komnas HAM, sebagaimana terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Polri Pastikan Pencalonan Irjen Remigius Jadi Anggota Komnas HAM Tak Ada Konflik Kepentingan

 

Sementara itu, KontraS mengungkit soal kemungkinan konflik kepentingan jika Remigius sampai dinyatakan lolos tahap terakhir, karena kepolisian merupakan aktor utama pelanggar HAM dari sisi aparat negara.

Data Komnas HAM sejak tahun 2020, kepolisian adalah aktor dengan laporan pelanggaran HAM terbanyak, yakni 480 kasus.

Tetapi, Remigius tetap percaya diri.

Ia mengeklaim bahwa dirinya bebas konflik kepentingan seandainya terpilih sebagai anggota Komnas HAM.

"Conflict of interest itu tergantung bagaimana saya mengelolanya dengan satu kata kunci yaitu tegas," kata Remigius.

"Saya ingin menjadikan Komnas HAM mandiri, tepercaya dan berwibawa," sebut dia.

Ia percaya diri bahwa jabatannya saat ini di Korps Bhayangkara malah dapat menjadi modal untuknya menjabat sebagai komisioner Komnas HAM kelak seandainya terpilih.

"Justru itu yang mau jadikan saya peluang bahwa saya lama dinas di polisi yang mempunyai pengalaman penyelidikan dan penyidikan, olah TKP, dan sebagainya," kata Remigius.

"Itu saya jadikan modal untuk menindak lanjuti kasus kasus pelanggaran HAM," imbuhnya.

Baca juga: Irjen Remigius Ingin Komnas HAM Bisa Tuntaskan Kasus Berat Masa Lalu

Di sisi lain, ia menepis anggapan bahwa dirinya bertindak tidak profesional karena saat ini masih menjabat sebagai jenderal polisi aktif namun mendaftarkan diri ke jabatan lain.

Remigius menegaskan, meski saat ini dirinya berstatus polisi aktif, ia akan purnabakti sebelum menjalani tugas sebagai anggota Komnas HAM--jika terpilih.

"Kan masa bakti Komnas HAM kan November. Saya kan purna Oktober," kata Remigius kepada wartawan di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Pro-kontra Jenderal Polisi Lolos Seleksi Tahap 2 Komnas HAM

Keadaan ini membuatnya tidak terikat lagi oleh aturan profesionalisme Polri sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Sebab, Pasal 28 ayat (3) beleid itu berbunyi "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".

"Di UU itu disebutkan kalau menjabat (di lembaga lain) itu harus pensiun atau mengundurkan diri. Kalau November kan otomatis saya sudah pensiun. Jadi enggak menyalahi apapun," kata Remigius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com