Saat ini, nama Remigius terpilih sebagai satu dari 50 besar calon anggota yang lolos tes administrasi dan tes tertulis objektif-penulisan makalah.
Dalam dialog publik calon anggota Komnas HAM di Perpustakaan Nasional RI, Rabu (8/6/2022), ia mengungkapkan salah satu misi yang membuatnya mendaftar sebagai calon anggota Komnas HAM.
Komnas HAM, menurutnya, harus lebih berwibawa.
"Kita ketahui selama ini banyak rekomendasi Komnas HAM yang dianggap angin lalu," ujar Remigius dalam dialog publik itu.
"Ini yang harus kita tingkatkan bagaimana cara kita punya daya paksa Komnas HAM ini supaya stakeholder menaati rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM," jelasnya.
Di samping itu, ia ingin agar penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu bisa segera tuntas.
Saat ini, 12 perkara pelanggaran HAM berat yang diselidiki Komnas HAM, hanya 1 yang telah diproses ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Agung yakni kasus Paniai.
Sementara itu, kasus-kasus lain masih "bolak-balik berkas" antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
"Bagi saya, penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu itu harus tuntas, beres, karena di situ lah letak wibawa Komnas HAM, negara," ujar Remigius.
"Saya pikir ini diperlukan political will yang jelas negara ini untuk membentuk suatu keputusan bagaimana penyelesaiannya, dan ini kita akan sampaikan, karena prinsipnya ini harus diselesaikan," tegasnya.
Percaya diri dan klaim bebas kepentingan
Lolosnya Remigius Sigid sebelumnya dianggap kontroversial karena yang bersangkutan masih berstatus jenderal polisi aktif.
Di samping itu, keberadaan Remigius dianggap sebagai potensi ancaman bagi lembaga tersebut.
LBH Jakarta, misalnya, khawatir bahwa masuknya polisi berpotensi melemahkan Komnas HAM, sebagaimana terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, KontraS mengungkit soal kemungkinan konflik kepentingan jika Remigius sampai dinyatakan lolos tahap terakhir, karena kepolisian merupakan aktor utama pelanggar HAM dari sisi aparat negara.
Data Komnas HAM sejak tahun 2020, kepolisian adalah aktor dengan laporan pelanggaran HAM terbanyak, yakni 480 kasus.
Tetapi, Remigius tetap percaya diri.
Ia mengeklaim bahwa dirinya bebas konflik kepentingan seandainya terpilih sebagai anggota Komnas HAM.
"Conflict of interest itu tergantung bagaimana saya mengelolanya dengan satu kata kunci yaitu tegas," kata Remigius.
"Saya ingin menjadikan Komnas HAM mandiri, tepercaya dan berwibawa," sebut dia.
Ia percaya diri bahwa jabatannya saat ini di Korps Bhayangkara malah dapat menjadi modal untuknya menjabat sebagai komisioner Komnas HAM kelak seandainya terpilih.
"Justru itu yang mau jadikan saya peluang bahwa saya lama dinas di polisi yang mempunyai pengalaman penyelidikan dan penyidikan, olah TKP, dan sebagainya," kata Remigius.
"Itu saya jadikan modal untuk menindak lanjuti kasus kasus pelanggaran HAM," imbuhnya.
Di sisi lain, ia menepis anggapan bahwa dirinya bertindak tidak profesional karena saat ini masih menjabat sebagai jenderal polisi aktif namun mendaftarkan diri ke jabatan lain.
Remigius menegaskan, meski saat ini dirinya berstatus polisi aktif, ia akan purnabakti sebelum menjalani tugas sebagai anggota Komnas HAM--jika terpilih.
"Kan masa bakti Komnas HAM kan November. Saya kan purna Oktober," kata Remigius kepada wartawan di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Keadaan ini membuatnya tidak terikat lagi oleh aturan profesionalisme Polri sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Sebab, Pasal 28 ayat (3) beleid itu berbunyi "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".
"Di UU itu disebutkan kalau menjabat (di lembaga lain) itu harus pensiun atau mengundurkan diri. Kalau November kan otomatis saya sudah pensiun. Jadi enggak menyalahi apapun," kata Remigius.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/09/05455541/paparan-irjen-remigius-saat-ikut-seleksi-calon-anggota-komnas-ham