Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melaporkan Gangguan Kebisingan Tetangga

Kompas.com - 09/06/2022, 04:20 WIB
Issha Harruma

Penulis

 


KOMPAS.com – Dalam kehidupan bertetangga, terkadang konflik bisa terjadi dan tidak terhindarkan. Salah satu masalah yang kerap timbul adalah kebisingan yang disebabkan oleh tetangga, baik secara sadar maupun tidak.

Masalah antartetangga ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Orang yang merasa terganggu dapat menegur dan meminta agar yang bersangkutan tidak lagi membuat kebisingan yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.

Namun, jika berbagai upaya telah dilakukan dan kebisingan tetap terjadi, pihak yang merasa terganggu dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

Baca juga: Dasar Hukum Mengganggu Ketenangan Tetangga

Melapor ke unsur pemerintahan setempat

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melaporkan gangguan kebisingan kepada Ketua RT. Biasanya, Ketua RT akan memanggil pihak pelapor dan yang dilaporkan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Jika teguran dari RT tidak efektif, maka pelaporan dapat kembali dibuat kepada Ketua RW, hingga Lurah.

Namun, apabila teguran-teguran yang disampaikan pemimpin lingkungan setempat tak kunjung berhasil, orang yang merasa terganggu dapat membawa masalah ini ke jalur hukum.

Melaporkan kebisingan tetangga secara pidana

Dalam hukum pidana, ancaman atas perbuatan membuat kegaduhan tertuang dalam Pasal 503 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, “Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225:

  1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
  2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.”

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, termasuk Pasal 503, dilipatgandakan menjadi seribu kali.

Setiap orang yang merasa terganggu dengan kebisingan tetangganya dapat menggunakan pasal ini sebagai dasar untuk melapor ke polisi.

Baca juga: Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP

Menggugat kebisingan tetangga secara perdata

Gangguan kebisingan dari tetangga juga dapat digugat secara perdata oleh orang yang merasa dirugikan.

Tetangga yang membuat kebisingan dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pasal tersebut berbunyi, "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”

Berdasarkan pasal ini, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang:

  • melanggar undang-undang,
  • bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku,
  • melanggar hak subjektif orang lain,
  • bertentangan dengan kesusilaan,
  • bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com