JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto saat ini masuk dalam 50 nama yang lolos tes tertulis objektif-penulisan makalah seleksi calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.
Sebelumnya, Sigid yang berstatus jenderal polisi aktif itu masuk dalam 96 nama yang lolos seleksi administrasi.
Ia menjadi satu-satunya calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 dari latar belakang Korps Bhayangkara.
Lolosnya Sigid rupanya mendatangkan penolakan dari pegiat HAM.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, misalnya, mendesak agar nama Sigid dicoret.
Baca juga: Profil Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto yang Jadi Calon Anggota Komnas HAM
"LBH Jakarta menuntut Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM mencoret nama Remigius Sigid Tri Hardjanto dari anggota yang lolos seleksi calon anggota Komnas HAM dan memastikan implementasi Prinsip Paris (Paris Principles) dalam seleksi calon anggota Komnas HAM," ujar pengurus LBH Jakarta, Teo Reffelsen, kepada Kompas.com pada Kamis (2/6/2022).
"Seharusnya kalau yang bersangkutan mau mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komnas HAM, ia harus mundur dulu dari anggota polisi," kata dia.
Pendapat tersebut didasarkan pada aturan profesionalisme Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, di mana Pasal 28 ayat (3) berbunyi "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Ancaman pelemahan Komnas HAM?
Lolosnya Sigid bukan hanya kontroversial karena yang bersangkutan masih berstatus jenderal polisi aktif.
Di samping itu, masuknya nama Sigid dianggap sebagai potensi ancaman bagi lembaga tersebut.
"Cukup sudah anggota Polri masuk ke berbagai kementerian-lembaga dengan terakhir berkontribusi sangat besar dalam pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus dijaga dari kepentingan politik praktis dan hegemoni pemerintah," ungkap Teo.
Baca juga: Polri Tegaskan Irjen Remigius yang Lolos Seleksi Komnas HAM Tak Daftar Wakili Institusi
Deputi Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengungkit soal kemungkinan konflik kepentingan jika Sigid sampai dinyatakan lolos tahap terakhir.
Konflik kepentingan itu diprediksi akan terjadi, karena kepolisian merupakan aktor utama pelanggar HAM dari sisi aparat negara.
Data Komnas HAM sejak tahun 2020, kepolisian adalah aktor dengan laporan pelanggaran HAM terbanyak, yakni 480 kasus.