JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto mengakui bahwa kepolisian memiliki kecenderungan untuk berbuat brutal dan hal tersebut mesti dibenahi.
Hal itu ia ungkapkan dalam dialog publik sebagai salah satu dari 50 calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.
"Ini sudah menjadi subkultur di polisi, police brutality (kebrutalan polisi), ini harus kita akui," kata Remi dalam acara yang dihelat di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, itu pada Rabu (8/6/2022).
"Memang dari institusi Polri, ini karena mempunyai kewenangan untuk menggunakan kekuatan, itu berpotensi untuk melakukan kekerasan," ujarnya.
Baca juga: Polri Pastikan Pencalonan Irjen Remigius Jadi Anggota Komnas HAM Tak Ada Konflik Kepentingan
Remi menyebut bahwa materi HAM dalam pendidikan calon polisi telah dan harus semakin digalakkan, baik pada rekrutmen bintara maupun perwira.
Hal ini yang sebelumnya tidak ada dalam tubuh Korps Bhayangkara, terlebih ketika Polri masih terintegrasi dengan TNI. Remi mengaku memahami hal itu.
Menurutnya, saat ini kepolisian sudah mulai memperkenalkan norma-norma HAM dan penghormatan akan hak asasi dalam pendidikan-pendidikan itu.
Ia meyakini, hal tersebut akan mengurangi intensitas kekerasan polisi baik dalam penanganan aksi massa atau dalam penyidikan.
"Pengalaman kami, dengan memahami dan mendasari bahwa ada polisi brutal, ini harus kita reduksi melalui pelatihan-pelatihan," sebut Remi.
"Sehingga nanti anggota-anggota polisi begitu luwes, dalam melaksanakan praktik di lapangan sudah terinternalisasi nilai HAM tadi," jelasnya.
Data Komnas HAM sejak 2020, kepolisian adalah aktor dengan laporan pelanggaran HAM terbanyak, yakni 480 kasus.
Oleh karena itu, lolosnya Remigius dalam 50 besar calon anggota Komnas HAM periode berikutnya menimbulkan penolakan dari sejumlah pegiat HAM karena dikhawatirkan bakal menimbulkan konflik kepentingan.
Namun, Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 Makarim Wibisono beranggapan bahwa lolosnya Remi belum tentu membawa konflik kepentingan.
Ia menyinggung bahwa komisioner Komnas HAM dengan latar belakang profesi hukum memang juga diperlukan.
Baca juga: Akan Pensiun Oktober, Kadivkum Polri Yakin Tak Langgar Peraturan Jadi Anggota Komnas HAM
"Kita lihat saja, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 84b, menyatakan yang menjadi komisioner Komnas HAM adalah orang yang berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, dan pengemban profesi hukum lainnya," ujar Makarim kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Di samping itu, masih ada sejumlah tahapan yang bakal dilalui para kandidat, termasuk Remigius yang berstatus polisi aktif, sebelum betul-betul terpilih sebagai komisioner.
Makarim memastikan bahwa proses tersebut bakal dilakukan dengan seobyektif mungkin.
"Dia (Sigid) belum tentu diterima, tapi baru mendaftar, baru tes. Kalau sudah diterima, dan dia mau (jadi anggota Komnas HAM), dia harus tidak aktif (sebagai polisi)," ungkap Makarim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.