Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Lapor Polisi Bayar?

Kompas.com - 08/06/2022, 04:10 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Masyarakat yang mengalami tindak pidana dapat melapor ke kantor polisi. Tak hanya mengalami, orang yang mengetahui kejadian pidana juga dapat melaporkannya ke petugas kepolisian.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut KUHAP, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Laporan tersebut dapat dibuat di kantor polisi terdekat dengan mengikuti prosedur yang ada.
Tapi, apakah melapor ke polisi harus bayar?

Baca juga: Bolehkah Polisi Menolak Laporan Warga?

Kode etik polisi

Di dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada yang menyebutkan terkait biaya lapor polisi. Polisi bahkan dilarang untuk meminta bayaran dari masyarakat saat bertugas.

Larangan ini salah satunya dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas.

Menurut Pasal 53 dan 55, dalam memberikan pelayanan kepada korban dan saksi terkait perkara yang sedang ditangani, anggota Polri dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan korban dan saksi.

Tindakan yang dilarang tersebut di antaranya:

  • meminta biaya sebagai imbalan pelayanan, dan
  • meminta biaya operasional untuk penanganan perkara.

Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, seluruh polisi juga terikat dengan kode etik profesi Polri.

Mengacu pada Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota Polri dilarang salah satunya untuk membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, artinya, proses pelaporan ke polisi tidak dipungut biaya apapun. Ini dikarenakan melaporkan tindak pidana merupakan hak dan kewajiban warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.

Dalam Pasal 108 Ayat 1-3 KUHAP, setiap orang jika:

  • mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik, baik lisan maupun tertulis,
  • mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau hak milik wajib seketika itu juga melapor kepada penyelidik atau penyidik,
  • merupakan pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melapor kepada penyelidik atau penyidik.

Baca juga: Bolehkah Polisi Menilang Pajak Mati?

Melaporkan pungli oleh oknum polisi

Dalam kenyataannya, tidak sedikit masyarakat yang mengaku dimintai uang oleh sejumlah oknum polisi saat melaporkan tindak pidana.

Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang dapat dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Propam merupakan wadah organisasi Polri yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan di internal Polri.

Tanggung jawab ini termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota atau PNS Polri.

Cara pertama untuk melapor ke Propam adalah dengan datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam Polri, baik di tingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri.

Selain itu, masyarakat yang hendak melaporkan polisi juga dapat membuat laporan secara tidak langsung.

Laporan tersebut bisa dikirimkan melalui email yang dikirimkan ke bagyanduan.divpropam@polri.go.id atau melalui nomor 0852 6606 037 dan media sosial Instragram @pelayananpengaduanpropampolri.

Pelapor pun dapat membuat laporan melalui situs layanan pengaduan masyarakat terintegrasi, yaitu dumaspresisi.polri.go.id atau melalui aplikasi Propam Presisi pada smartphone.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com