KOMPAS.com – Dalam menjalankan tugas, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam aturan ini, polisi yang bertugas sebagai penyelidik dan penyidik dibolehkan melakukan sejumlah tindakan hukum demi kepentingan pendalaman tindak pidana yang terjadi.
Lalu, bolehkah polisi memeriksa isi handphone atau HP?
Dalam KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Polisi yang diberi otoritas untuk melakukan penyelidikan disebut sebagai penyelidik.
Sementara itu, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Anggota Polri yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan disebut dengan penyidik.
Baca juga: MK Tolak Gugatan soal Kewenangan Polisi Bisa Berhentikan dan Periksa Tanda Pengenal Warga
Menurut Pasal 5, di antara kewenangan yang dimiliki penyelidik adalah mencari keterangan dan barang bukti, serta melakukan penggeledahan atas perintah penyidik.
Melakukan penggeledahan dan penyitaan merupakan kewenangan utama yang dimiliki oleh penyidik.
Dalam KUHAP, penggeledahan dibagi menjadi penggeledahan rumah dan badan.
Pemeriksaan HP sendiri dapat dikategorikan sebagai bagian dari penggeledahan badan.
Penggeledahan badan merupakan tindakan penyidik untuk memeriksa badan dan pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Namun, penggeledahan HP ini tentu harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dalam Pasal 32 Ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, polisi dilarang melakukan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah.
Selain itu, polisi juga dilarang melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika.
Dari adanya aturan-aturan ini dapat disimpulkan bahwa polisi boleh memeriksa HP seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana.
Namun penggeledahan tetap harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Referensi: