Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Polisi Menilang Pajak Mati?

Kompas.com - 12/03/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Perdebatan terkait polisi yang menilang kendaraan yang pajaknya mati sering terjadi di masyarakat.

Beberapa orang percaya jika pajak merupakan kewenangan Dinas Pajak atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan bukan Polri.

Namun, berdasarkan aturan yang ada, bolehkah polisi menilang pajak mati?

Aturan berkendara

Aturan mengenai penggunaan kendaraan dan lalu lintas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU ini, setiap kendaraan bermotor wajib dilakukan registrasi yang meliputi:

  • registrasi kendaraan bermotor baru,
  • registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik,
  • registrasi perpanjangan kendaraan bermotor,
  • registrasi pengesahan kendaraan bermotor.

Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor.

Baca juga: SIM dan STNK Hilang, Pakai Surat Laporan Kehilangan Bisa Hindari Tilang?

STNK inilah yang wajib dibawa pengendara setiap berkendara. Begitu pula dengan tanda nomor kendaraan bermotor yang memang harus dipasang di kendaraan.

Dalam Pasal 106 Ayat 5, pada saat diadakan pemeriksaan di jalan oleh polisi, setiap pengendara wajib menunjukkan:

  • STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK),
  • Surat Izin Mengemudi (SIM),
  • bukti lulus uji berkala, dan/atau
  • tanda bukti lain yang sah.

Polisi menilang pajak mati

Dalam Pasal 70 Ayat 2 disebutkan, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Sebelum jangka waktu ini berakhir, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Menurut aturan yang ada, pengesahan STNK setiap tahunnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat atau melalui aplikasi.

PKB termasuk jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah dan dikelola oleh Bapenda.

Jadi, jika pengendara tidak membayar pajak, maka terhadap STNK yang bersangkutan belum bisa dilakukan pengesahan.

STNK yang belum disahkan inilah yang menjadi dasar polisi boleh menilang kendaraan yang pajaknya mati.

Merujuk pada Pasal 288 Ayat 1, jika saat mengemudi pengendara tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri, maka pengendara tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com