"Diloloskannya anggota Polri aktif, Komnas HAM dikhawatirkan akan menjadi bias dan diintervensi lebih dalam seperti misalnya Kompolnas yang kemudian tidak mampu mencegah atau merekomendasikan hal secara konkret dalam perbaikan Polri," jelas Rivanlee dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).
Ia menambahkan, meski tercatat sebagai aktor utama pelanggaran HAM, namun sejauh ini belum ada perbaikan yang signifikan di tubuh Polri terkait hal tersebut.
Baca juga: Jenderal Polisi Lolos Tahap 2 Calon Anggota Komnas HAM, Pansel Diminta Lebih Transparan
Mampukah Komnas HAM, jika Sigid ada di dalamnya sebagai jenderal polisi aktif, tetap objektif dan kritis terhadap Polri ketika Korps Bhayangkara tersebut kembali terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran HAM?
"Akan sulit bagi Komnas HAM jika hal serupa terjadi," kata Rivanlee.
Panitia seleksi janji objektif
Terpisah, Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 Makarim Wibisono beranggapan bahwa lolosnya Sigid sebagai calon anggota Komnas HAM belum tentu membawa konflik kepentingan dan melemahkan lembaga tersebut.
"Kita melihat bahwa sejak berdirinya, Komnas HAM sudah memiliki bekas polisi, (Brigjen) Roekmini Koesoema Astoeti, yang telah berkinerja sangat positif dan tidak ada indikasi bahwa dia mewakili suatu pihak yang bertentangan dengan HAM," ujar Makarim kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
"Jadi ada pengalaman dari Komnas HAM berkaitan dengan keanggotaan dari mantan polisi yang sudah bekerja," ia menambahkan.
Di sisi lain, ia berkeyakinan bahwa dari ratusan ribu Korps Bhayangkara di seluruh penjuru negeri, tak seluruhnya berkelindan dengan pelanggaran HAM, kendati kepolisian tercatat sebagai aktor utama pelanggaran HAM dalam 2 tahun terakhir.
Baca juga: 96 Orang Lolos Seleksi Pertama Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027
Kemudian, ia juga menyinggung bahwa komisioner Komnas HAM dengan latar belakang profesi hukum memang juga diperlukan.
"Kita lihat saja, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 84b, menyatakan yang menjadi komisioner Komnas HAM adalah orang yang berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, dan pengemban profesi hukum lainnya," jelas Makarim.
Di samping itu, masih ada sejumlah tahapan yang bakal dilalui para kandidat, termasuk Sigid yang berstatus polisi aktif, sebelum betul-betul terpilih sebagai komisioner.
Makarim memastikan bahwa proses tersebut bakal dilakukan dengan seobjektif mungkin.
Baca juga: Dimulai, Pencarian Anggota Komnas HAM 2022-2027
"Oleh karena itu proses seleksi dari pemilihan calon-calon komisioner Komnas HAM diselenggarakan dengan mencoba mengumpulkan segala informasi, baik dari masyarakat, LSM, psikolog, dan juga berkaitan engan track record calon-calon tadi," ujarnya.
Terkait potensi rangkap jabatan Sigid, Makarim menegaskan bahwa pada akhirnya, Sigid harus memilih satu di antara dua kedudukan di lembaga negara tersebut, seandainya terpilih sebagai komisioner Komnas HAM kelak.
"Dia (Sigid) belum tentu diterima, tapi baru mendaftar, baru tes. Kalau sudah diterima, dan dia mau (jadi anggota Komnas HAM), dia harus tidak aktif (sebagai polisi)," ungkap Makarim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.