Sebelumnya, Sigid yang berstatus jenderal polisi aktif itu masuk dalam 96 nama yang lolos seleksi administrasi.
Ia menjadi satu-satunya calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 dari latar belakang Korps Bhayangkara.
Lolosnya Sigid rupanya mendatangkan penolakan dari pegiat HAM.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, misalnya, mendesak agar nama Sigid dicoret.
"LBH Jakarta menuntut Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM mencoret nama Remigius Sigid Tri Hardjanto dari anggota yang lolos seleksi calon anggota Komnas HAM dan memastikan implementasi Prinsip Paris (Paris Principles) dalam seleksi calon anggota Komnas HAM," ujar pengurus LBH Jakarta, Teo Reffelsen, kepada Kompas.com pada Kamis (2/6/2022).
"Seharusnya kalau yang bersangkutan mau mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komnas HAM, ia harus mundur dulu dari anggota polisi," kata dia.
Pendapat tersebut didasarkan pada aturan profesionalisme Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, di mana Pasal 28 ayat (3) berbunyi "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Ancaman pelemahan Komnas HAM?
Lolosnya Sigid bukan hanya kontroversial karena yang bersangkutan masih berstatus jenderal polisi aktif.
Di samping itu, masuknya nama Sigid dianggap sebagai potensi ancaman bagi lembaga tersebut.
"Cukup sudah anggota Polri masuk ke berbagai kementerian-lembaga dengan terakhir berkontribusi sangat besar dalam pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus dijaga dari kepentingan politik praktis dan hegemoni pemerintah," ungkap Teo.
Deputi Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengungkit soal kemungkinan konflik kepentingan jika Sigid sampai dinyatakan lolos tahap terakhir.
Konflik kepentingan itu diprediksi akan terjadi, karena kepolisian merupakan aktor utama pelanggar HAM dari sisi aparat negara.
Data Komnas HAM sejak tahun 2020, kepolisian adalah aktor dengan laporan pelanggaran HAM terbanyak, yakni 480 kasus.
"Diloloskannya anggota Polri aktif, Komnas HAM dikhawatirkan akan menjadi bias dan diintervensi lebih dalam seperti misalnya Kompolnas yang kemudian tidak mampu mencegah atau merekomendasikan hal secara konkret dalam perbaikan Polri," jelas Rivanlee dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).
Ia menambahkan, meski tercatat sebagai aktor utama pelanggaran HAM, namun sejauh ini belum ada perbaikan yang signifikan di tubuh Polri terkait hal tersebut.
Mampukah Komnas HAM, jika Sigid ada di dalamnya sebagai jenderal polisi aktif, tetap objektif dan kritis terhadap Polri ketika Korps Bhayangkara tersebut kembali terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran HAM?
"Akan sulit bagi Komnas HAM jika hal serupa terjadi," kata Rivanlee.
Panitia seleksi janji objektif
Terpisah, Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 Makarim Wibisono beranggapan bahwa lolosnya Sigid sebagai calon anggota Komnas HAM belum tentu membawa konflik kepentingan dan melemahkan lembaga tersebut.
"Kita melihat bahwa sejak berdirinya, Komnas HAM sudah memiliki bekas polisi, (Brigjen) Roekmini Koesoema Astoeti, yang telah berkinerja sangat positif dan tidak ada indikasi bahwa dia mewakili suatu pihak yang bertentangan dengan HAM," ujar Makarim kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
"Jadi ada pengalaman dari Komnas HAM berkaitan dengan keanggotaan dari mantan polisi yang sudah bekerja," ia menambahkan.
Di sisi lain, ia berkeyakinan bahwa dari ratusan ribu Korps Bhayangkara di seluruh penjuru negeri, tak seluruhnya berkelindan dengan pelanggaran HAM, kendati kepolisian tercatat sebagai aktor utama pelanggaran HAM dalam 2 tahun terakhir.
Kemudian, ia juga menyinggung bahwa komisioner Komnas HAM dengan latar belakang profesi hukum memang juga diperlukan.
"Kita lihat saja, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 84b, menyatakan yang menjadi komisioner Komnas HAM adalah orang yang berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, dan pengemban profesi hukum lainnya," jelas Makarim.
Di samping itu, masih ada sejumlah tahapan yang bakal dilalui para kandidat, termasuk Sigid yang berstatus polisi aktif, sebelum betul-betul terpilih sebagai komisioner.
Makarim memastikan bahwa proses tersebut bakal dilakukan dengan seobjektif mungkin.
"Oleh karena itu proses seleksi dari pemilihan calon-calon komisioner Komnas HAM diselenggarakan dengan mencoba mengumpulkan segala informasi, baik dari masyarakat, LSM, psikolog, dan juga berkaitan engan track record calon-calon tadi," ujarnya.
Terkait potensi rangkap jabatan Sigid, Makarim menegaskan bahwa pada akhirnya, Sigid harus memilih satu di antara dua kedudukan di lembaga negara tersebut, seandainya terpilih sebagai komisioner Komnas HAM kelak.
"Dia (Sigid) belum tentu diterima, tapi baru mendaftar, baru tes. Kalau sudah diterima, dan dia mau (jadi anggota Komnas HAM), dia harus tidak aktif (sebagai polisi)," ungkap Makarim.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/06/05570641/pro-kontra-jenderal-polisi-lolos-seleksi-tahap-2-komnas-ham