Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM

Staf senior Komnas HAM yang saat ini bertugas sebagai Plt Kepala Bagian Penyuluhan dan Kasubag Teknologi Informasi Komnas HAM. Pada 2006-2015, bertugas sebagai pemantau/penyelidik Komnas HAM. Hobi menulis, membaca, dan camping.

Dimulai, Pencarian Anggota Komnas HAM 2022-2027

Kompas.com - 08/02/2022, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMNAS HAM akan menjalani suksesi untuk keanggotaan periode 2022-2027, seiring berakhirnya keanggotaan periode 2017-2022 pada November 2022.

Tantangan atas pemajuan dan penegakan HAM akan semakin keras di tahun-tahun mendatang, di antaranya terkait dengan agenda pemilihan presiden/wakil presiden, kepala daerah, dan legislatif secara serentak pada 14 Februari 2024.

Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komnas HAM 2022-2027, Makarim Wibisono, telah menyampaikan secara terbuka dalam konferensi pers secara daring pada 7 Februari 2022, bahwa pendaftaran calon anggota Komnas HAM 2022-2027 akan dibuka pada 8 Februari 2022, secara online maupun langsung sampai dengan 8 Maret 2022.

Anggota Pansel lain adalah figur publik yang tidak lagi disangsikan ketokohannya, yaitu Marzuki Darusman, Kamala Chandrakirana, Harkristuti Harkrisnowo, dan Azyumardi Azra.

Komnas HAM adalah lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara lainnya yang memiliki kewenangan sangat strategis, terutama dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Tujuan didirikannya Komnas HAM sangat mulia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75 huruf a dan b UU HAM, yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD RI 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Selain itu, meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM bagi berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Tujuan mulia Komnas HAM tersebut akan menghadapi berbagai tantangan ke depan.

Pertama, eskalasi politik dan potensi pelanggaran HAM yang semakin meningkat menjelang, pada tahun politik 2024, dan setelahnya, yang genderangnya sudah mulai ditabuh tahun ini.

Pansel Komnas HAM harus mampu mencari sosok Pembela HAM yang mumpuni, matang, dan berperspektif luas tidak hanya untuk menangani pelanggaran HAM semata.

Akan tetapi, juga piawai dalam melakukan upaya pencegahan HAM dan dialog kebijakan, khususnya melalui pengkajian, penelitian, pendidikan, dan penyuluhan HAM.

Kedua, Komnas HAM harus mencermati dan mengawasi kebijakan dan proses pemindahan ibu kota negara baru (IKN) ke Kalimantan Timur yang telah dan akan terus berpotensi diiringi dengan konflik dan potensi pelanggaran HAM, khususnya konflik agraria dan sumber-sumber penghidupan.

Luas wilayah IKN meliputi 256.142 hektar area darat dan 68.189 area perairan laut.

Tidak tanggung-tanggung, biaya yang dibutuhkan untuk IKN senilai Rp 466 triliun, yang sumbernya berasal dari APBN, swasta, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Komnas HAM harus mampu untuk memastikan bahwa proses dan mekanisme pemindahan IKN akan mematuhi koridor hukum dan hak asasi manusia, sehingga pemerintah perlu menyediakan mekanisme untuk mengatasi dampak-dampak pemindahan IKN khususnya terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com