Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur Pemerintahan Desa

Kompas.com - 05/06/2022, 00:57 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa.

Salah satu perundang-undangan yang mengatur tentang desa adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut undang-undang ini, desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Baca juga: Perbedaan Desa dan Kelurahan

Struktur organisasi pemerintahan desa

Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.

Perihal organisasi pemerintahan desa diatur lebih jelas dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Mengacu pada peraturan ini, susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/walikota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa.

Sebagai unsur pembantu kepala desa, perangkat desa terdiri atas :

  • sekretariat desa,
  • pelaksana kewilayahan, dan
  • pelaksana teknis.

Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dan dibantu staf sekretariat.

Sekretariat desa paling banyak terdiri atas tiga urusan, yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, serta urusan perencanaan, dan paling sedikit dua urusan, yakni urusan umum dan perencanaan, serta urusan keuangan.

Masing-masing urusan dipimpin oleh kepala urusan (Kaur).

Sementara itu, pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun. Tugasnya meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Jumlah kepala dusun ditentukan secara proporsional berdasarkan kemampuan keuangan desa dan memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

Terakhir adalah pelaksana teknis yang merupakan pelaksana tugas operasional.

Pelaksana teknis paling banyak terdiri dari tiga seksi, yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, dan paling sedikit dua seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com