Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur Pemerintahan Desa

Kompas.com - 05/06/2022, 00:57 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa.

Salah satu perundang-undangan yang mengatur tentang desa adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut undang-undang ini, desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Baca juga: Perbedaan Desa dan Kelurahan

Struktur organisasi pemerintahan desa

Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.

Perihal organisasi pemerintahan desa diatur lebih jelas dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Mengacu pada peraturan ini, susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/walikota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa.

Sebagai unsur pembantu kepala desa, perangkat desa terdiri atas :

  • sekretariat desa,
  • pelaksana kewilayahan, dan
  • pelaksana teknis.

Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dan dibantu staf sekretariat.

Sekretariat desa paling banyak terdiri atas tiga urusan, yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, serta urusan perencanaan, dan paling sedikit dua urusan, yakni urusan umum dan perencanaan, serta urusan keuangan.

Masing-masing urusan dipimpin oleh kepala urusan (Kaur).

Sementara itu, pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun. Tugasnya meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Jumlah kepala dusun ditentukan secara proporsional berdasarkan kemampuan keuangan desa dan memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

Terakhir adalah pelaksana teknis yang merupakan pelaksana tugas operasional.

Pelaksana teknis paling banyak terdiri dari tiga seksi, yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, dan paling sedikit dua seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.

Masing-masing seksi dipimpin oleh kepala seksi (Kasi).

Selain kepala desa dan perangkat desa, terdapat pula Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa dan menjadi “parlemen” di pemerintahan desa.

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Terdapat sejumlah fungsi Badan Permusyawaratan Desa, yakni:

  • membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,
  • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
  • melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Baca juga: Badan Permusyawaratan Desa: Fungsi, Tugas dan Keanggotaan

Larangan bagi perangkat desa

Terdapat larangan-larangan bagi perangkat desa yang tercantum dalam UU Desa. Menurut undang-undang ini, perangkat desa dilarang:

  • merugikan kepentingan umum,
  • membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
  • menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,
  • melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
  • melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa,
  • melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
  • menjadi pengurus partai politik,
  • menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang,
  • merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,
  • ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,
  • melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  • meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perangkat desa yang melanggar larangan ini akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com