Salah satu perundang-undangan yang mengatur tentang desa adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut undang-undang ini, desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Struktur organisasi pemerintahan desa
Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.
Perihal organisasi pemerintahan desa diatur lebih jelas dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Mengacu pada peraturan ini, susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/walikota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa.
Sebagai unsur pembantu kepala desa, perangkat desa terdiri atas :
Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dan dibantu staf sekretariat.
Sekretariat desa paling banyak terdiri atas tiga urusan, yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, serta urusan perencanaan, dan paling sedikit dua urusan, yakni urusan umum dan perencanaan, serta urusan keuangan.
Masing-masing urusan dipimpin oleh kepala urusan (Kaur).
Sementara itu, pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun. Tugasnya meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Jumlah kepala dusun ditentukan secara proporsional berdasarkan kemampuan keuangan desa dan memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
Terakhir adalah pelaksana teknis yang merupakan pelaksana tugas operasional.
Pelaksana teknis paling banyak terdiri dari tiga seksi, yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, dan paling sedikit dua seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.
Masing-masing seksi dipimpin oleh kepala seksi (Kasi).
Selain kepala desa dan perangkat desa, terdapat pula Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa dan menjadi “parlemen” di pemerintahan desa.
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Terdapat sejumlah fungsi Badan Permusyawaratan Desa, yakni:
Larangan bagi perangkat desa
Terdapat larangan-larangan bagi perangkat desa yang tercantum dalam UU Desa. Menurut undang-undang ini, perangkat desa dilarang:
Perangkat desa yang melanggar larangan ini akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/05/00570091/struktur-pemerintahan-desa