Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Desa dan Kelurahan

Kompas.com - 04/06/2022, 03:10 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.comDesa dan kelurahan merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Keduanya dibentuk melalui UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Meski sama-sama berada langsung di bawah kecamatan, namun kedua satuan pemerintahan ini memiliki perbedaan.

Apa saja perbedaan antara desa dan kelurahan?

Definisi

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi ini tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

Definisi kelurahan dapat ditemukan di dalam UU Nomor 5 Tahun 1979. Sedangkan pada beberapa UU tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 1979, tidak lagi ditemukan definisi kelurahan ini.

Meski demikian, di dalam UU Pemerintahan Daerah, termasuk yang terbaru, UU Nomor 23 Tahun 2014, tercantum bahwa kelurahan merupakan perangkat daerah di wilayah kecamatan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Baca juga: Kemendesa PDTT Gandeng China Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Kewenangan

Berdasarkan definisi yang ada, desa merupakan komunitas yang memiliki wewenang mengatur dirinya sendiri atau kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat.

Dengan begitu, desa memiliki otonomi asli dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan, khususnya penyelenggaraan otonomi daerah.

Otonomi ini didapatkan berdasarkan asal usul dan adat istiadat, bukan penyerahan wewenang dari pemerintah.

Meski begitu, desa tetap harus menjunjung nilai-nilai tanggung jawab terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara itu, kelurahan merupakan wujud dari dekonsentrasi dalam pemerintahan daerah dari bupati/wali kota kepada lurah sebagai instansi vertikal di bawahnya.

Pemimpin dan cara pemilihannya

Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.

Sementara itu, kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah yang diangkat oleh bupati/wali kota. Lurah merupakan perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com