Masing-masing seksi dipimpin oleh kepala seksi (Kasi).
Selain kepala desa dan perangkat desa, terdapat pula Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa dan menjadi “parlemen” di pemerintahan desa.
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Terdapat sejumlah fungsi Badan Permusyawaratan Desa, yakni:
- membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Baca juga: Badan Permusyawaratan Desa: Fungsi, Tugas dan Keanggotaan
Larangan bagi perangkat desa
Terdapat larangan-larangan bagi perangkat desa yang tercantum dalam UU Desa. Menurut undang-undang ini, perangkat desa dilarang:
- merugikan kepentingan umum,
- membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
- menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,
- melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
- melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa,
- melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
- menjadi pengurus partai politik,
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang,
- merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,
- ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,
- melanggar sumpah/janji jabatan; dan
- meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perangkat desa yang melanggar larangan ini akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.