Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2022, 16:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menganggap janggal dari proses pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia KKEP seharusnya dilaksanakan usai ada keputusan dari pengadilan yang tetap. Namun, sidang etiknya malah diundur-undur.

Adapun Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca juga: Pengamat Pertanyakan Prestasi Brotoseno karena Masih Dipertahankan Polri

Ia ditangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tahun 2016 saat menjabat sebagai Kepala Unit II Subdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipkior) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan divonis terbukti melakukan korupsi di tahun 2017.

"Kalau merunut kronologisnya, setelah 15 Januari 2017 sidang etik harus sudah dilakukan oleh Kadiv Propam saat itu Irjen Pol Idham Azis," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Adapun Brotoseno sudah dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017. Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bambang menambahkan, saat itu, posisi Kadiv Propam Polri dijabat oleh Jenderal Idham Azis. Pada 20 Juli 2017 sampai 13 Agustus 2018 digantikan oleh Komjen Martuani Sormin.

Kemudian, pada 13 Agustus 2018 sampai 6 Desember 2019 Kadiv Propam diganti dan dijabat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lalu, per 6 Desember 2019 sampai 30 Oktober 2020, Kadiv Propam digantikan oleh Komjen Ignatius Sigit Widiatmono, dan sejak 16 November 2020 hingga saat ini Kadiv Propam diganti Irjen Ferdy Sambo.

"(Sidang KKEP harusnya) Bukan menunggu bebas dan ganti Kadiv Propam 3 kali baru disidang, yang hasilnya juga kebalikan dari putusan pengadilan umum," imbuh dia.

Baca juga: Polri: AKBP Brotoseno Bertugas Jadi Staf di Divisi TIK

Adapun Brotoseno telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. Bambang pun berpandangan selama dalam penjara, Kadiv Propam Polri tidak menjalankan sidang etik terhadap Brotoseno.

Pasalnya, Sidang KKEP Polri terhadap Brotoseno digelar pada 13 Oktober 2020.

"Artinya putusan pengadilan umum diabaikan oleh sidang etik," imbuhnya.

Lebih jauh, Bambang Rukminto mendesak Polri membeberkan prestasi AKBP Raden Brotoseno yang masih dipertahankan sebagai anggota polisi karena dianggap berpresasi di instansi kepolisian.

"Yang perlu terus dikejar, prestasi apakah yang dilakukan Brotoseno sehingga masih dipertahankan sebagai anggota Polri dengan berbagai dalih oleh kepolisian," kata Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bekerja untuk Berkarya

Bekerja untuk Berkarya

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Nobar Debat Capres Bareng Tukang Bakso di Kemang Village Besok

TKN Prabowo-Gibran Nobar Debat Capres Bareng Tukang Bakso di Kemang Village Besok

Nasional
Respons Survei Litbang Kompas, Kubu Ganjar: Target Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Masih Jauh

Respons Survei Litbang Kompas, Kubu Ganjar: Target Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Masih Jauh

Nasional
Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Nasional
Soal Persiapan Debat Capres, Jubir Anies-Muhaimin: Keduanya Sudah Punya Pengalaman

Soal Persiapan Debat Capres, Jubir Anies-Muhaimin: Keduanya Sudah Punya Pengalaman

Nasional
Eks PPK Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Divonis 4,5 Tahun Penjara

Eks PPK Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
KY Terjunkan Tim, Pantau Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham di PN Jaksel

KY Terjunkan Tim, Pantau Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham di PN Jaksel

Nasional
Survei Median: Elektabilitas PDI-P Tinggi di Jawa, Gerindra di Luar Jawa

Survei Median: Elektabilitas PDI-P Tinggi di Jawa, Gerindra di Luar Jawa

Nasional
Yakin Ganjar-Mahfud Tampil Maksimal saat Debat, TPN: Kami Sudah Siapkan Narasi Utama

Yakin Ganjar-Mahfud Tampil Maksimal saat Debat, TPN: Kami Sudah Siapkan Narasi Utama

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Kumpulkan Aktivis dan Korban Penculikan 98 Jelang Debat soal HAM

TKN Prabowo-Gibran Kumpulkan Aktivis dan Korban Penculikan 98 Jelang Debat soal HAM

Nasional
Singgung Pungli Penerimaan Anggota TNI-Polri, Sekjen PDI-P: Prof Mahfud Akan Bereskan Itu

Singgung Pungli Penerimaan Anggota TNI-Polri, Sekjen PDI-P: Prof Mahfud Akan Bereskan Itu

Nasional
Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Jokowi Berharap Bisa Kurangi 62 Persen Banjir Jakarta

Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Jokowi Berharap Bisa Kurangi 62 Persen Banjir Jakarta

Nasional
Surati KY, ICW Minta Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Diawasi

Surati KY, ICW Minta Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Diawasi

Nasional
'Undecided Voters' Tinggi di Litbang 'Kompas', PDI-P Akan Fokus Gaet Pemilih Perempuan dan Muda

"Undecided Voters" Tinggi di Litbang "Kompas", PDI-P Akan Fokus Gaet Pemilih Perempuan dan Muda

Nasional
Hasto Minta Seluruh Kader PDI-P Ketuk Pintu Rumah Warga dan Sampaikan Program 'KTP Sakti'

Hasto Minta Seluruh Kader PDI-P Ketuk Pintu Rumah Warga dan Sampaikan Program "KTP Sakti"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com