Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Sidang Etik Brotoseno Molor hingga 3 Kali Ganti Kadiv Propam

Kompas.com - 03/06/2022, 16:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menganggap janggal dari proses pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia KKEP seharusnya dilaksanakan usai ada keputusan dari pengadilan yang tetap. Namun, sidang etiknya malah diundur-undur.

Adapun Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca juga: Pengamat Pertanyakan Prestasi Brotoseno karena Masih Dipertahankan Polri

Ia ditangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tahun 2016 saat menjabat sebagai Kepala Unit II Subdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipkior) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan divonis terbukti melakukan korupsi di tahun 2017.

"Kalau merunut kronologisnya, setelah 15 Januari 2017 sidang etik harus sudah dilakukan oleh Kadiv Propam saat itu Irjen Pol Idham Azis," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Adapun Brotoseno sudah dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017. Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bambang menambahkan, saat itu, posisi Kadiv Propam Polri dijabat oleh Jenderal Idham Azis. Pada 20 Juli 2017 sampai 13 Agustus 2018 digantikan oleh Komjen Martuani Sormin.

Kemudian, pada 13 Agustus 2018 sampai 6 Desember 2019 Kadiv Propam diganti dan dijabat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lalu, per 6 Desember 2019 sampai 30 Oktober 2020, Kadiv Propam digantikan oleh Komjen Ignatius Sigit Widiatmono, dan sejak 16 November 2020 hingga saat ini Kadiv Propam diganti Irjen Ferdy Sambo.

"(Sidang KKEP harusnya) Bukan menunggu bebas dan ganti Kadiv Propam 3 kali baru disidang, yang hasilnya juga kebalikan dari putusan pengadilan umum," imbuh dia.

Baca juga: Polri: AKBP Brotoseno Bertugas Jadi Staf di Divisi TIK

Adapun Brotoseno telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. Bambang pun berpandangan selama dalam penjara, Kadiv Propam Polri tidak menjalankan sidang etik terhadap Brotoseno.

Pasalnya, Sidang KKEP Polri terhadap Brotoseno digelar pada 13 Oktober 2020.

"Artinya putusan pengadilan umum diabaikan oleh sidang etik," imbuhnya.

Lebih jauh, Bambang Rukminto mendesak Polri membeberkan prestasi AKBP Raden Brotoseno yang masih dipertahankan sebagai anggota polisi karena dianggap berpresasi di instansi kepolisian.

"Yang perlu terus dikejar, prestasi apakah yang dilakukan Brotoseno sehingga masih dipertahankan sebagai anggota Polri dengan berbagai dalih oleh kepolisian," kata Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com