JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menganggap janggal dari proses pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia KKEP seharusnya dilaksanakan usai ada keputusan dari pengadilan yang tetap. Namun, sidang etiknya malah diundur-undur.
Adapun Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca juga: Pengamat Pertanyakan Prestasi Brotoseno karena Masih Dipertahankan Polri
Ia ditangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tahun 2016 saat menjabat sebagai Kepala Unit II Subdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipkior) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan divonis terbukti melakukan korupsi di tahun 2017.
"Kalau merunut kronologisnya, setelah 15 Januari 2017 sidang etik harus sudah dilakukan oleh Kadiv Propam saat itu Irjen Pol Idham Azis," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Adapun Brotoseno sudah dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017. Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bambang menambahkan, saat itu, posisi Kadiv Propam Polri dijabat oleh Jenderal Idham Azis. Pada 20 Juli 2017 sampai 13 Agustus 2018 digantikan oleh Komjen Martuani Sormin.
Kemudian, pada 13 Agustus 2018 sampai 6 Desember 2019 Kadiv Propam diganti dan dijabat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lalu, per 6 Desember 2019 sampai 30 Oktober 2020, Kadiv Propam digantikan oleh Komjen Ignatius Sigit Widiatmono, dan sejak 16 November 2020 hingga saat ini Kadiv Propam diganti Irjen Ferdy Sambo.
"(Sidang KKEP harusnya) Bukan menunggu bebas dan ganti Kadiv Propam 3 kali baru disidang, yang hasilnya juga kebalikan dari putusan pengadilan umum," imbuh dia.
Baca juga: Polri: AKBP Brotoseno Bertugas Jadi Staf di Divisi TIK
Adapun Brotoseno telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. Bambang pun berpandangan selama dalam penjara, Kadiv Propam Polri tidak menjalankan sidang etik terhadap Brotoseno.
Pasalnya, Sidang KKEP Polri terhadap Brotoseno digelar pada 13 Oktober 2020.
"Artinya putusan pengadilan umum diabaikan oleh sidang etik," imbuhnya.
Lebih jauh, Bambang Rukminto mendesak Polri membeberkan prestasi AKBP Raden Brotoseno yang masih dipertahankan sebagai anggota polisi karena dianggap berpresasi di instansi kepolisian.
"Yang perlu terus dikejar, prestasi apakah yang dilakukan Brotoseno sehingga masih dipertahankan sebagai anggota Polri dengan berbagai dalih oleh kepolisian," kata Bambang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.