Salin Artikel

Pengamat Sebut Sidang Etik Brotoseno Molor hingga 3 Kali Ganti Kadiv Propam

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menganggap janggal dari proses pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia KKEP seharusnya dilaksanakan usai ada keputusan dari pengadilan yang tetap. Namun, sidang etiknya malah diundur-undur.

Adapun Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Ia ditangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tahun 2016 saat menjabat sebagai Kepala Unit II Subdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipkior) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan divonis terbukti melakukan korupsi di tahun 2017.

"Kalau merunut kronologisnya, setelah 15 Januari 2017 sidang etik harus sudah dilakukan oleh Kadiv Propam saat itu Irjen Pol Idham Azis," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Adapun Brotoseno sudah dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017. Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bambang menambahkan, saat itu, posisi Kadiv Propam Polri dijabat oleh Jenderal Idham Azis. Pada 20 Juli 2017 sampai 13 Agustus 2018 digantikan oleh Komjen Martuani Sormin.

Kemudian, pada 13 Agustus 2018 sampai 6 Desember 2019 Kadiv Propam diganti dan dijabat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lalu, per 6 Desember 2019 sampai 30 Oktober 2020, Kadiv Propam digantikan oleh Komjen Ignatius Sigit Widiatmono, dan sejak 16 November 2020 hingga saat ini Kadiv Propam diganti Irjen Ferdy Sambo.

"(Sidang KKEP harusnya) Bukan menunggu bebas dan ganti Kadiv Propam 3 kali baru disidang, yang hasilnya juga kebalikan dari putusan pengadilan umum," imbuh dia.

Adapun Brotoseno telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. Bambang pun berpandangan selama dalam penjara, Kadiv Propam Polri tidak menjalankan sidang etik terhadap Brotoseno.

Pasalnya, Sidang KKEP Polri terhadap Brotoseno digelar pada 13 Oktober 2020.

"Artinya putusan pengadilan umum diabaikan oleh sidang etik," imbuhnya.

Lebih jauh, Bambang Rukminto mendesak Polri membeberkan prestasi AKBP Raden Brotoseno yang masih dipertahankan sebagai anggota polisi karena dianggap berpresasi di instansi kepolisian.

"Yang perlu terus dikejar, prestasi apakah yang dilakukan Brotoseno sehingga masih dipertahankan sebagai anggota Polri dengan berbagai dalih oleh kepolisian," kata Bambang.

Menurut Bambang, tidak pidana korupsi seringkali tidak hanya dilakukan oleh satu orang.

Dengan dipertahankannya Brotoseno sebagai anggota polisi, maka akan memberikan kesan ada sosok petinggi di instansi Polri yang berupaya membela Brotoseno.

"Asumsi yang muncul akan mengarah ke sana dan yang pasti 100 persen kejahatan korupsi bukan dilakukan oleh pelaku tunggal," ucap dia.

Bambang menegaskan, jika polisi bungkam terkait kasus Brotoseno, hal ini menunjukkan ada yang salah dalam jiwa korsa Polri.

"Yang mengetahui fakta-fakta kasus tersebut adalah Polri sendiri. Kalau kita cuma bisa berasumsi-asumsi berdasar nalar umum saja," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/03/16065121/pengamat-sebut-sidang-etik-brotoseno-molor-hingga-3-kali-ganti-kadiv-propam

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke