Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh hakim konstitusi.
Secara umum, hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara
Baca juga: Deretan Warga dan Tokoh yang Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan.
Terdapat sejumlah kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
Kewenangan tersebut, yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Dalam hal ini, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR terkait usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
Referensi: