KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Lembaga ini memegang peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai tugas dan wewenangnya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, MK terikat pada prinsip-prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh lembaga lain.
Dalam melaksanakan wewenangnya, MK menganut prinsip check and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan yang setara.
Dengan begitu, keseimbangan dalam penyelenggaraan negara dapat tercipta dan dapat memunculkan sikap saling koreksi antarlembaga negara.
Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Putusan Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, jumlah hakim konstitusi ialah sebanyak sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi.
Sebelumnya, ketentuan mengenai jumlah hakim konstitusi juga telah dituangkan di dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-undang ini kemudian mengalami perubahan dengan keluarnya UU Nomor 8 Tahun 2011, UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, dan UU Nomor 7 Tahun 2020.
Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2020, ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan.
Ketua dan wakil ketua MK yang terpilih dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Sebelum ketua dan wakil ketua MK terpilih, rapat pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua.
Pengambilan keputusan dalam rapat pemilihan tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi.
Namun, jika keputusan tidak dapat dicapai secara aklamasi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara yang dilakukan secara bebas dan rahasia.
Dalam Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945, sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan presiden, diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan presiden.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh hakim konstitusi.
Secara umum, hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara
Baca juga: Deretan Warga dan Tokoh yang Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan.
Terdapat sejumlah kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
Kewenangan tersebut, yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Dalam hal ini, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR terkait usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
Referensi: