Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Hakim Konstitusi dan Kewenangannya

Kompas.com - 31/05/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Lembaga ini memegang peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai tugas dan wewenangnya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, MK terikat pada prinsip-prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh lembaga lain.

Dalam melaksanakan wewenangnya, MK menganut prinsip check and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan yang setara.

Dengan begitu, keseimbangan dalam penyelenggaraan negara dapat tercipta dan dapat memunculkan sikap saling koreksi antarlembaga negara.

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Putusan Mahkamah Konstitusi

Susunan hakim konstitusi

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, jumlah hakim konstitusi ialah sebanyak sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi.

Sebelumnya, ketentuan mengenai jumlah hakim konstitusi juga telah dituangkan di dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-undang ini kemudian mengalami perubahan dengan keluarnya UU Nomor 8 Tahun 2011, UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, dan UU Nomor 7 Tahun 2020.

Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2020, ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan.

Ketua dan wakil ketua MK yang terpilih dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Sebelum ketua dan wakil ketua MK terpilih, rapat pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua.

Pengambilan keputusan dalam rapat pemilihan tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi.

Namun, jika keputusan tidak dapat dicapai secara aklamasi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara yang dilakukan secara bebas dan rahasia.

Dalam Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945, sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan presiden, diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com