Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Propam Polri: Brotoseno Sudah Dijatuhi Sanksi Demosi dan Minta Maaf

Kompas.com - 30/05/2022, 19:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyampaikan, AKBP Raden Brotoseno tak dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan setelah terlibat kasus tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, Brotoseno telah diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri.

 

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Kilas Balik Kasus AKBP Brotoseno, Eks Penyidik KPK yang Pernah Dibui karena Suap Rp 1,9 Miliar

Ia menyebutkan, sanksi itu berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.

Dalam sidang kode etik, Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Sambo mengatakan, hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri mempertimbangkan sejumlah hal, di antaranya Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan.

Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno 5 tahun atau lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun, karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Kemudian, pertimbangan lainnya karena Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.

“Adanya pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” ucap dia.

Baca juga: AKB Brotoseno Tidak Dipecat meski Terlibat Korupsi, Ini Alasan Polri

Adapun Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

Dugaan Brotoseno kembali menjadi polisi aktif usai dihukum terkait tindak pidana korupsi ini awalnya dimunculkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menduga, Brotoseno kembali menjadi sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri.

"Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Brotoseno divonis 5 tahun

Brotoseno sebelumnya terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com