JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyampaikan, AKBP Raden Brotoseno tak dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan setelah terlibat kasus tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, Brotoseno telah diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Kilas Balik Kasus AKBP Brotoseno, Eks Penyidik KPK yang Pernah Dibui karena Suap Rp 1,9 Miliar
Ia menyebutkan, sanksi itu berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.
Dalam sidang kode etik, Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Sambo mengatakan, hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri mempertimbangkan sejumlah hal, di antaranya Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan.
Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno 5 tahun atau lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun, karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Kemudian, pertimbangan lainnya karena Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.
“Adanya pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” ucap dia.
Baca juga: AKB Brotoseno Tidak Dipecat meski Terlibat Korupsi, Ini Alasan Polri
Adapun Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.
Dugaan Brotoseno kembali menjadi polisi aktif usai dihukum terkait tindak pidana korupsi ini awalnya dimunculkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW menduga, Brotoseno kembali menjadi sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri.
"Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Brotoseno divonis 5 tahun
Brotoseno sebelumnya terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.
Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.
Ia juga menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaan sendiri.
Baca juga: Mengenal AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Ternyata Belum Dipecat dari Polri
Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim itu divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.