JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar menjelaskan soal adanya dugaan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali menjadi polisi aktif.
ICW menduga Brotoseno kembali menjadi polisi aktif setelah dinilai terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
"Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Terbukti Terima Suap, AKBP Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara
ICW menduga Brotoseno kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri.
Kendati demikian, menurut Kurnia, hingga surat itu dilayangkan, Polri masih belum memberikan respons.
Kurnia menjelaskan, dalam kasus korupsi yang dilakukan Brotoseno, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menghukumnya dengan pidana penjara selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi.
Vonis itu dijatuhkan pada tanggal 14 Januari 2017 melalui putusan nomor 26 tahun 2017.
Lebih lanjut, Kurnia menegaskan, seharusnya Brotoseno diberhentikan secara tidak hormat dari instansi Polri usai melakukan tindakan korupsi.
Hal itu merujuk Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sebab, dalam aturan itu menyebutkan anggota polisi yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
Kemudian, menurut Kurnia, jika benar dugaan bahwa Brotoseno kembali menjadi polisi aktif, seharusnya hal itu dijelaskan kepada publik.
Terlebih, tindakan korupsi yang dilakukan Brotoseno itu juga telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat.
Kurnia juga menyampaikan pada tanggal 19 November 2016, mantan Kapolri Tito Karnavian, sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara.
"ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," tuturnya.m
Sebagai informasi, Brotoseno terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat pada tahun 2017 lalu.