JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan soal adanya dugaan bahwa mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi AKBP Raden Brotoseno kembali menjadi penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menurut Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso, jika dugaan Brotoseno benar telah kembali menjadi polisi aktif, hal itu merupakan pelanggaran.
"IPW mendesak agar Kapolri menjelaskan alasan pengaktifikan kembali Brotoseno sebagai Penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan," kata Sugeng saat dihubungi, Senin (30/5/2022).
Baca juga: ICW Surati Polri, Pertanyakan Dugaan Brotoseno Balik Jadi Penyidik
Adapun Raden Brotoseno telah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017) lalu akibat terbukti dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.
Sungeng menjelaskan, setiap anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap seharusnya dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.
Hal itu merujuk Pasal 21 ayat 3 huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinaa kepolisian.
"Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011," tegasnya.
Baca juga: ICW Duga Eks Napi Tipikor Raden Brotoseno Kembali Jadi Penyidik di Bareskrim Polri
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar menjelaskan soal adanya dugaan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali menjadi polisi aktif.
ICW menduga Brotoseno kembali menjadi polisi aktif setelah dinilai terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
"Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
ICW menduga Brotoseno kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.