Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKB Brotoseno Tidak Dipecat meski Terlibat Korupsi, Ini Alasan Polri

Kompas.com - 30/05/2022, 17:14 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Wahyu Widada mengatakan, mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi, AKBP Raden Brotoseno belum dipecat setelah menjalani sidang kode etik dan profesi.

Adapun Brotoseno merupakan mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Menurut Wahyu, memang tidak semua anggota polisi yang terbukti tindak pidana langsung dipecat.

"Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana. Kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," ucap Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Mengenal AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Ternyata Belum Dipecat dari Polri

Sementara itu, Wahyu tidak membeberkan rinci hasil putusan sidang kode etik dan profesi terhadap Brotoseno.

Ia mengarahkan awak media untuk menanyakan hal itu ke Divisi Pengamanan dan Profesi (Propam) Polri.

"Yang bilang dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam, yang berwenang menjelaskan di sana," ucap dia.

Ia menegaskan, setiap anggota Polri tentu akan mematuhi aturan hingga hasil sidang etik dan profesi yang sudah diputuskan.

"Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," tutur dia.

Adapun dugaan Brotoseno kembali menjadi polisi aktif setelah dihukum terkait tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat awalnya dimunculkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca juga: Polri Akui Belum Pecat Eks Narapidana Korupsi Brotoseno

Pihak ICW pun mendesak agar Polri memberikan penjelasan terkait hal itu.

Perihal hal itu, Wahyu belum bisa memastikan, apalah Brotoseno benar kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri.

"Nanti saya cek dulu. Di Propam kita cek. Saya baru dapat info dari teman-teman wartawan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com